Pemkab Jember Perpanjang Kontrak 8.236 PPPK Paruh Waktu
- 06 Agt 2026 10:09 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Jember - Pemerintah Kabupaten Jember memastikan akan memperpanjang kontrak bagi 8.236 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Selain itu, pemerintah juga menyediakan layanan surat keterangan sehat gratis sebagai salah satu syarat perpanjangan kontrak.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember, Deni Irawan, mengatakan kebijakan tersebut merupakan komitmen Pemkab Jember.
Terutama untuk memberikan kepastian bagi PPPK Paruh Waktu yang masa kontraknya berakhir pada 30 September 2026.
"Pemkab Jember dalam hal ini Bupati, Gus Fawait, memerintahkan saya sebagai kepala BKPSDM untuk memastikan memperpanjang kontrak PPPK PW, di mana pemkab/kota lain masih mempertingkan banyak hal," ujarnya, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, sepanjang 2025 Pemkab Jember mengangkat 8.344 PPPK Paruh Waktu. Jumlah tersebut kini menjadi 8.236 orang setelah sebagian pegawai memasuki masa pensiun, mengundurkan diri, maupun meninggal dunia.
Deni menjelaskan, sebanyak 8.236 PPPK Paruh Waktu tersebut terdiri atas 1.433 tenaga guru, 957 tenaga kesehatan, dan 5.954 tenaga teknis.
Ia mengatakan, proses perpanjangan kontrak diawali dengan sosialisasi yang berlangsung pada 4–15 Agustus 2026. Pada periode yang sama hingga 23 Agustus, seluruh PPPK Paruh Waktu diminta mengunggah dokumen persyaratan melalui aplikasi Silakon.
Tercatat, ada sebanyak lima berkas yang harus diunggah. Mulai scan SK pengangkatan PPPK, scan SKP tahun 2026 (triwulan 1 & 2), sertifikat MOOC Swajar PPPK LAN RI, scan kartu keluarga, dan surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja pada unit pelayanan Kesehatan pemerintah.
"Berkinerja baik merupakan syarat utama untuk perpanjangan kontrak PPPK PW. Jangankan PPPK PW, PNS pun wajib berkinerja dengan baik. Apabila tidak, akan dikenakan sangsi sebagaimana regulasi yang berlaku," katanya
Deni berharap, seluruh PPPK Paruh Waktu dapat segera merampungkan proses unggah dokumen secepatnya.
"Sebab, perlu ada jeda untuk verifikasi dokumen hingga persetujuan Bupati Jember. Hal ini juga merujuk pada upaya agar PPPK PW bisa menerima gaji pada awal Oktober," katanya.
Lebih lanjut, Deni menambahkan bahwa tidak hanya memastikan perpanjangan kontrak PPPK PW.
Pemkab Jember juga mempermudah pemenuhan salah satu persyaratan. Yaitu, surat keterangan sehat gratis dengam menggunakan faskes pemerintah.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Jember, Muhammad Zamroni, menuturkan bahwa pihaknya berupaya memberikan fasilitas terbaik bagi keberlangsungan PPPK PW yang tengah berproses melengkapi berbagai dokumen persyaratan perpanjangan kontrak PPPK PW.
“Kami telah memfasilitasi penerbitan surat keterangan sehat secara gratis bagi PPPK PW melalui seluruh UPTD Puskesmas di Kabupaten Jember," katanya.
Selain itu, Zamroni memastikan bahwa pelayanan penerbitan surat keterangan sehat dilaksanakan sesuai standar pelayanan.
“Pelayanan gratis ini dapat dinikmati ribuan PPPK PW di Kabupaten Jember hingga 15 Agustus 2026," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....