Kebut Dokumen Kependudukan, Dispendukcapil Bondowoso Datangi Rumah Disabilitas

  • 28 Jul 2026 13:18 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Bondowoso – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bondowoso terus memperluas layanan administrasi kependudukan melalui program Larasati (Layanan Rekam Adminduk bagi Sahabat Rentan dan Disabilitas secara Inklusif).

Program ini menyasar warga penyandang disabilitas, lanjut usia, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), hingga masyarakat secara door to door karena mereka tidak mampu datang ke lokasi pelayanan.

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Bondowoso, Sulestiyono, mengatakan petugas mendatangi langsung rumah warga untuk melakukan perekaman data kependudukan.

"Hingga tahun 2026 ini sudah ada 76 penyandang disabilitas yang kami layani melalui program Larasati," katanya.

Menurutnya, pelayanan tersebut memiliki tantangan tersendiri karena lokasi rumah warga tersebar di berbagai desa dan proses perekaman biometrik membutuhkan waktu lebih lama.

"Setiap lokasi harus menyiapkan peralatan terlebih dahulu. Kendalanya cukup banyak, misalnya saat perekaman iris mata ada warga yang kesulitan memandang lurus atau hasilnya tidak langsung terbaca," ujarnya.

Dispendukcapil berencana memperluas cakupan layanan dengan berkolaborasi bersama Dinas Sosial melalui pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk mendata warga disabilitas yang belum memiliki dokumen kependudukan.

Berdasarkan data Dispendukcapil, jumlah penduduk Kabupaten Bondowoso mencapai 802.092 jiwa. Dari 624.564 penduduk yang wajib memiliki KTP elektronik, sebanyak 615.317 orang telah melakukan perekaman. Artinya masih terdapat 9.247 warga yang belum melakukan perekaman biometrik.

Sementara itu, jumlah warga yang telah memiliki e-KTP sebanyak 610.830 orang, sehingga masih terdapat 13.734 penduduk yang belum memiliki e-KTP.

Sulestiyono menjelaskan perekaman dapat dilakukan sejak usia 16 tahun, sedangkan pencetakan e-KTP baru dapat dilakukan setelah warga genap berusia 17 tahun.

Meski berbagai layanan jemput bola telah dibuka hingga tingkat kecamatan, desa, rumah warga, bahkan rumah sakit, Dispendukcapil mengakui masih menghadapi kendala rendahnya kesadaran masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan.

"Banyak warga baru mengurus dokumen ketika sudah membutuhkan, misalnya saat dirawat di rumah sakit. Akhirnya petugas kami harus datang ke rumah sakit untuk melakukan perekaman agar NIK dapat segera aktif dan bisa digunakan untuk berbagai layanan, termasuk layanan kesehatan," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....