Imbas Kebakaran Hutan, WisatawanTWA Kawah Ijen Bisa Ajukan Refund Tiket
- 05 Sep 2026 12:11 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Bondowoso – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur menutup sementara kegiatan kunjungan di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen menyusul terjadinya kebakaran hutan dan lahan di kawasan perbatasan Kabupaten Bondowoso dan Banyuwangi.
Penutupan tersebut mulai diberlakukan pada 4 September 2026 hingga batas waktu yang belum ditentukan, sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Nomor PG.2245/K.8-BIDTEK/KSA.01.01/B/9/2026 tentang Penutupan Kunjungan ke Kawasan TWA Kawah Ijen.
Kebijakan itu diambil sebagai langkah untuk meminimalisasi risiko terhadap keselamatan pengunjung di tengah kebakaran hutan yang terjadi di kawasan Ijen. BBKSDA Jawa Timur meminta masyarakat, calon wisatawan, serta seluruh pihak terkait untuk mematuhi kebijakan penutupan sementara tersebut.
Dampak kebakaran tidak hanya dirasakan pada aktivitas wisata di kawasan TWA Kawah Ijen, tetapi juga mulai berimbas terhadap sektor pariwisata di sekitarnya. Sejumlah wisatawan dilaporkan membatalkan reservasi hotel dan perjalanan menuju Kawah Ijen akibat kekhawatiran terhadap kondisi kebakaran.
Sementara itu, Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Bondowoso memastikan wisatawan yang telah membeli tiket dan terdampak penutupan dapat mengajukan pengembalian dana atau refund.
Kabid Pariwisata Disparbudpora Bondowoso, Intan Puspita Dewi, mengatakan mekanisme pengembalian dana dilakukan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan BBKSDA Jawa Timur.
Pengembalian dana berlaku bagi tiket dengan jadwal kunjungan mulai 4 September 2026 dan seterusnya. Wisatawan yang hendak mengajukan refund diminta mengajukan permohonan melalui kanal resmi yang telah ditentukan.
Intan menegaskan, permohonan yang diajukan melalui tautan tidak resmi tidak akan diproses. Pemohon juga diwajibkan melengkapi persyaratan.
" Termasuk menggunakan format surat permohonan pengembalian dana yang telah disediakan," ungkapnya saat dikonfirmasi pada Sabtu, 5 September 2026.
Dalam ketentuan tersebut, refund diberikan karena adanya kondisi force majeure yang diumumkan secara resmi oleh BBKSDA Jawa Timur atau Kementerian Kehutanan.
Nomor rekening tujuan pengembalian dana harus sesuai dengan nama pemesan tiket atau salah satu anggota pengunjung yang tercantum dalam tiket.
" Dana dikembalikan melalui transfer ke rekening bank dan tidak melayani pengembalian melalui dompet digital," terangnya.
Proses pengembalian dana ditargetkan maksimal 14 hari kerja setelah seluruh dokumen permohonan diverifikasi oleh admin. Adapun pengajuan refund dibuka mulai 4 hingga 18 September 2026.
Intan mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk mencermati seluruh persyaratan serta hanya menggunakan kanal resmi dalam mengajukan pengembalian dana agar proses refund dapat berjalan lancar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....