Ribuan Warga Bondowoso Belum Rekam e-KTP, Dispendukcapil Jemput Bola
- 01 Agt 2026 20:00 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Bondowoso – Sebanyak 9.124 warga Kabupaten Bondowoso hingga Selasa (28/7/2026) lalu tercatat belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Bondowoso menyebut angka tersebut masih bersifat dinamis karena terus mengalami perubahan setiap hari.
Berdasarkan data Dispendukcapil, jumlah penduduk Bondowoso yang telah memasuki usia wajib KTP mencapai 624.564 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 610.830 jiwa telah memiliki e-KTP, sementara 13.734 jiwa lainnya belum memiliki dokumen identitas tersebut.
Dari total warga yang belum memiliki e-KTP, sebanyak 9.124 jiwa diketahui belum menjalani proses perekaman biometrik. Adapun sisanya telah melakukan perekaman, namun belum mencetak e-KTP.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Bondowoso, Sulestiyono, mengatakan mayoritas warga yang belum melakukan perekaman berasal dari wilayah pelosok, penduduk yang baru memasuki usia 17 tahun, serta kelompok rentan seperti lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas.
"Penyebab tertinggi karena faktor kesadaran masyarakat yang masih rendah," ujar Sulestiyono.
Menurutnya, rendahnya kesadaran masyarakat membuat sebagian warga baru mengurus perekaman e-KTP ketika membutuhkan dokumen tersebut untuk mengakses layanan publik, seperti program Universal Health Coverage (UHC). Bahkan, petugas Dispendukcapil kerap melakukan perekaman langsung di rumah sakit karena warga baru menyadari pentingnya e-KTP saat hendak memperoleh layanan kesehatan.
Selain faktor kesadaran, kendala geografis juga menjadi tantangan. Jarak rumah warga menuju kantor kecamatan yang cukup jauh membuat sebagian masyarakat menunda proses perekaman.
"Juga terdapat warga yang belum tersentuh, antara lain penyandang disabilitas, ODGJ, dan lansia," katanya.
Untuk meningkatkan cakupan perekaman e-KTP, Dispendukcapil Bondowoso terus menggencarkan berbagai program jemput bola. Salah satunya melalui perekaman langsung di sekolah-sekolah bagi pelajar SMA dan SMK yang telah memasuki usia wajib memiliki KTP.
Sulestiono menjelaskan, perekaman tidak hanya menyasar siswa berusia 17 hingga 18 tahun, tetapi juga pelajar berusia 16 tahun. Dengan demikian, saat genap berusia 17 tahun, mereka hanya perlu mengambil e-KTP yang telah siap dicetak.
"Untuk sekolah negeri sudah selesai didatangi, sedangkan sekolah swasta masih menunggu koordinasi. Jadi pada tahun berikutnya mereka tinggal mengambil KTP-nya," jelasnya.
Selain menyasar pelajar, Dispendukcapil juga membuka layanan administrasi kependudukan di balai desa agar masyarakat lebih mudah mengakses pelayanan. Di samping itu, terdapat program Larasati, yakni layanan jemput bola dengan mendatangi rumah-rumah warga, khususnya lansia, penyandang disabilitas, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), dan kelompok rentan lainnya guna memastikan seluruh warga memperoleh hak atas dokumen kependudukan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....