Lahan Pertanian Organik di Bondowoso Terus Diperluas, Tembus 245 Hektare
- 21 Jul 2026 18:43 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Bondowoso – Pemerintah Kabupaten Bondowoso terus mendorong pengembangan pertanian organik sebagai salah satu upaya menjaga keberlanjutan sektor pertanian sekaligus meningkatkan kualitas hasil produksi petani.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Bondowoso, Mulyadi, mengatakan saat ini terdapat sekitar 105 hektare lahan di Desa Lombok Kulon, Kecamatan Wonosari yang telah menjadi lahan pertanian organik.
Pengembangan lahan organik juga dilakukan di sejumlah wilayah lain. Di antaranya Desa Sulek, Kecamatan Tlogosari, seluas sekitar 100 hektare dan Desa Gading Sari, Kecamatan Binakal, dengan luas sekitar 40 hektare.
"Untuk yang di Lombok Kulon ini sudah ada kurang lebih sekitar 105 hektare yang sudah menjadi lahan organik. Ditambah nanti dari Desa Sulek, Kecamatan Tlogosari, seluas 100 hektare dan Desa Gading Sari, Kecamatan Binakal, seluas 40 hektare," ujar Mulyadi, Selasa, 21 Juli 2026.
Menurutnya, komitmen pemerintah daerah terhadap pengembangan pertanian organik juga diwujudkan melalui regulasi. Pemerintah Kabupaten Bondowoso berkomitmen mempertahankan kawasan pertanian organik yang sudah ada, bahkan memperluas areanya.
" Kita berkomitmen melalui peraturan bupati juga bagaimana area itu bisa dipertahankan, kalau perlu bisa diperluas," katanya.
Mulyadi menyebut, pada 2026 pemerintah daerah telah melakukan perluasan lahan pertanian organik sekitar 40 hektare di Desa Lombok Kulon. Perluasan tersebut menjadi salah satu bukti keseriusan pemerintah daerah dalam mempertahankan keberadaan pertanian organik di Bondowoso.
Selain pengembangan lahan, hasil pertanian organik Bondowoso juga telah dipasarkan ke luar daerah. Menurut Mulyadi, pengiriman produk pertanian organik ke Kalimantan maupun Papua bukan merupakan hal baru dan telah dilakukan beberapa kali.
"Sudah lama, sudah beberapa kali ada pengiriman ke Kalimantan dan Papua," ungkapnya.
Namun, untuk mendapatkan status sebagai lahan yang benar-benar organik, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui oleh kelompok tani dan anggotanya. Proses tersebut membutuhkan waktu hingga sekitar dua tahun.
"Kalau sudah ada komitmen antara kelompok tani dengan anggota, karena untuk menyatakan bahwa lahan itu sudah murni organik, itu ada beberapa tahapan. Insya Allah tahapannya dilaksanakan kurang lebih sekitar dua tahun," pungkas Mulyadi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....