Operasional SPPG Karangsono Dihentikan Sementara Usai Dugaan Keracunan MBG

  • 17 Jul 2026 01:40 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Jember - Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Wilayah 2 Jember menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangsono, Kecamatan Bangsalsari.

Hal itu menyusul dugaan gangguan kesehatan yang dialami sejumlah penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Satgas MBG juga melakukan sidak ke SPPG Karangsono, pada Kamis (16/7/2026).

Kepala KPPG Wilayah 2 Jember, Said Karim, mengatakan penghentian sementara dilakukan sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh, setelah ditemukan adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam penyelenggaraan program.

Menurutnya, salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah makanan MBG dibawa pulang oleh sejumlah siswa. Sesuai ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN), makanan harus dikonsumsi di sekolah dan tidak boleh dibawa pulang.

“Makanan itu seharusnya tidak boleh dibawa pulang. Di sekolah juga tidak ada pengawasan yang baik dari PIC. Akhirnya ada beberapa anak yang membawa makanan ke tempatnya sendiri,” katanya.

“Nah, kita tidak tahu apakah makanan itu terkontaminasi. Makanan tersebut dibawa pulang dan dikonsumsi di rumah. Hari Selasa tidak ada laporan, baru masuk laporan keesokan harinya,” tambahnya.

Pihaknya belum bisa memastikan apakah gangguan kesehatan berasal dari makanan MBG atau makanan lain yang dikonsumsi setelahnya. Saat ini, ia masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.

Said menjelaskan, sampel makanan, termasuk menu telur puyuh yang disajikan saat itu, masih diuji untuk memastikan penyebab pasti dugaan gangguan kesehatan tersebut.

Penghentian operasional SPPG Karangsono bukan disebabkan persoalan izin instalasi pengolahan air limbah (IPAL), melainkan sebagai langkah penanganan atas dugaan keracunan yang masih dalam investigasi.

Menurutnya, fasilitas IPAL di lokasi sebenarnya sudah terpasang sesuai spesifikasi. Namun, hasil keluaran instalasi tersebut masih harus melalui pengujian agar memenuhi baku mutu sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Ada beberapa fasilitas yang setelah kami bicarakan bersama Satgas memang harus diperbaiki. Setelah semua persyaratan dipenuhi dan selesai, baru bisa diajukan kembali,” katanya.

Operasional SPPG baru akan diizinkan kembali setelah seluruh persyaratan dipenuhi, hasil pemeriksaan laboratorium keluar, serta penyebab pasti dugaan gangguan kesehatan diketahui.

Said menambahkan, KPPG akan memperketat evaluasi dan pengawasan terhadap seluruh SPPG di wilayah Jember agar seluruh prosedur keamanan pangan dijalankan secara disiplin.

“Seluruh SPPG akan terus kami awasi agar menjalankan SOP sesuai ketentuan. Harapannya, kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” katanya.

Hingga saat ini, SPPG Karangsono menjadi satu-satunya dapur MBG di wilayah Jember yang dihentikan sementara operasionalnya selama proses investigasi berlangsung.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....