Belum Punya Penasihat Investasi Daerah, Raperda Perumda Belum Terealisasi

  • 30 Jun 2026 16:05 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Bondowoso – DPRD Bondowoso melalui Panitia Khusus (Pansus) II menilai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) belum dapat dilakukan dalam waktu dekat.

Salah satu penyebabnya, Pemerintah Kabupaten Bondowoso hingga kini belum membentuk Penasihat Investasi Daerah melalui Surat Keputusan (SK) Bupati, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi. Hal itu disampaikan Ketua Pansus II DPRD Bondowoso, Sutriyono.

Sutriyono menjelaskan, keberadaan Penasihat Investasi Daerah merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Lembaga tersebut nantinya bertugas memberikan saran, masukan, dan kajian terhadap berbagai kebijakan investasi daerah, termasuk usulan penyertaan modal kepada Perumda.

"Bondowoso belum memiliki Penasihat Investasi Daerah. Kemarin sudah kami sampaikan kepada Sekda, dan Sekda menyatakan siap membentuk lembaga tersebut. Aturannya sudah ada di Permendagri,” kata Sutriyono.

Menurutnya, fungsi lembaga tersebut tidak hanya berkaitan dengan Perumda, tetapi juga mencakup berbagai persoalan investasi daerah lainnya. Para pakar yang tergabung di dalamnya diharapkan mampu memberikan rekomendasi yang objektif sebagai dasar pengambilan kebijakan.

"Nantinya lembaga tersebut tidak hanya untuk Perumda, tetapi juga untuk berbagai persoalan investasi daerah, seperti yang dibahas di Pansus I. Di dalamnya akan ada para pakar yang berkompeten untuk memberikan saran dan masukan," ujar Sutriyono.

Selain belum adanya Penasihat Investasi Daerah, Pansus II juga menyoroti perlunya rencana bisnis yang lebih komprehensif sebagai dasar pengajuan penyertaan modal. Menurutnya, setiap tambahan modal dari pemerintah daerah harus memiliki tujuan yang jelas serta proyeksi manfaat yang terukur bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

"Memang sudah disinggung dalam naskah akademik, tetapi masih kurang mendalam. Misalnya untuk penambahan sambungan rumah (SR) masyarakat atau pengembangan air minum dalam kemasan. Kalau meminta tambahan modal dari daerah, harus dijelaskan untuk apa saja dan dituangkan dalam dokumen rencana bisnis," ungkap Sutriyono.

Ia menambahkan, dokumen rencana bisnis tersebut seharusnya terlebih dahulu dikaji oleh Penasihat Investasi Daerah sebelum masuk ke tahapan pembahasan di DPRD. Dengan demikian, DPRD memiliki dasar yang kuat dalam menilai kelayakan usulan penyertaan modal.

Pansus II juga ingin memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi Perumda saat ini. Pembahasan tersebut meliputi aspek keuangan, tata kelola perusahaan, hingga kinerja pelayanan kepada masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....