Sistem Digital Kunci Kecurangan SPMB di Jember
- 18 Jun 2026 03:43 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Jember – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Jember menyatakan komitmen penuh untuk mengawal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 agar berjalan bersih, jujur, dan transparan.
Upaya konkret dilakukan dengan memperketat sistem digital terintegrasi guna menutup rapat segala celah kecurangan maupun intervensi "siswa titipan."
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Arief Tyahyono, menegaskan bahwa penegakan integritas dalam SPMB tahun ini merupakan harga mati. Langkah ini didasarkan pada regulasi terbaru, yakni Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026.
"Kami pasang badan untuk memastikan tidak ada celah bagi praktik lancung dalam proses penerimaan siswa baru. Seluruh proses pengawasan kini berbasis sistem digital yang terintegrasi, sehingga masyarakat bisa memantau jalannya SPMB ini secara terbuka dan transparan," tegas Arief kepada RRI, Rabu (17/6/2026).
Guna mewujudkan SPMB yang akuntabel, Dispendik Jember mewajibkan seluruh panitia dan satuan pendidikan bergerak di bawah satu komando asas TOBAT (Transparan, Objektif, Berkeadilan, Akuntabel, dan Tanpa diskriminasi).
Salah satu bukti keseriusan Dispendik dalam menutup ruang gerak kecurangan adalah dengan mengunci kuota rombongan belajar (rombel) secara otomatis. Sistem penerimaan kini langsung terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan validasi rombel.
Langkah ini membuat pihak sekolah tidak lagi memiliki celah untuk memanipulasi atau menambah jumlah siswa di luar kapasitas resmi demi mengakomodasi titipan.
"Jika tahun-tahun lalu satu kelas bisa dipaksakan atau dipadati hingga 40 siswa karena berbagai tekanan, tahun ini sistem mengunci ruang tersebut demi objektivitas. Batasan ketat diberlakukan: maksimal 28 siswa per kelas untuk jenjang SD, dan 32 siswa per kelas untuk jenjang SMP," urai Arief.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan pemenuhan hak keadilan bagi calon peserta didik, Dispendik Jember juga membuka secara gamblang mekanisme pengisian kuota di tiap-tiap jalur.
Untuk Jenjang SD alur domisili dibuka sebesar 70 persen, jalur afirmasi 25 persen, dan jalur perpindahan tugas orang tua sebesar 5 persen.
Sementara bagi Jalur domisili dipatok sebesar 50 persen, afirmasi 20 persen, perpindahan tugas orang tua 5 persen, serta jalur prestasi sebesar 25 persen yang mengakomodasi capaian akademik maupun non-akademik termasuk seni, olahraga, dan hafalan Al-Qur'an.
Di tengah tantangan peliknya keterbatasan daya tampung SMP negeri di Jember—yang saat ini hanya berjumlah 94 sekolah berbanding 903 SD negeri—Dispendik Jember terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi jalannya SPMB ini.
Arief mengingatkan bahwa menciptakan iklim pendidikan yang bersih adalah tanggung jawab kolektif.
"Semua pihak harus memahami aturan ini dengan jelas, dan mari bersama-sama kita kawal SPMB Jember 2026 ini agar melahirkan generasi unggul melalui proses yang jujur," pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....