Bupati Ipuk Larang Sekolah Negeri Jual Seragam dan Buku

  • 17 Jun 2026 21:57 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID Banyuwangi – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengingatkan seluruh SD dan SMP negeri di Banyuwangi agar tidak melakukan pungutan liar maupun berbisnis seragam dan buku pelajaran selama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi tentang Kebijakan Pendidikan Akhir Tahun Pembelajaran 2025/2026 dan Pasca SPMB 2026, yang diterbitkan pada Kamis, 11 Juni 2026.

"Kami ingatkan kepada seluruh SD dan SMP negeri untuk tidak ada pungli serta untuk tidak jual beli baju seragam dan buku-buku sekolah. Ini dikuatkan dengan Dinas Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan tersebut," kata Ipuk, Rabu 17 Juni 2026.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi Alfian menjelaskan, sekolah yang diselenggarakan pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pungutan biaya kepada peserta didik maupun orang tua siswa. Menurut Alfian, sekolah hanya diperbolehkan menerima sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan nominal maupun waktunya, serta harus diajukan melalui komite sekolah.

“Itu pun pengajuannya harus dari Komite Sekolah. Dan hanya boleh dilakukan jika ada kekurangan operasional pada pos-pos yang belum tercover oleh anggaran pemerintah. Selama masih ada dana dari BOS atau APBD, maka itu yang harus dioptimalkan,” ujar Alfian.

Ia menegaskan prinsip utama kebijakan tersebut adalah memastikan pendidikan tidak menjadi beban tambahan bagi orang tua siswa. Selain larangan pungutan, surat edaran tersebut juga melarang sekolah, panitia SPMB, guru, maupun tenaga kependidikan menjual kain seragam, buku pelajaran, serta perlengkapan sekolah lainnya kepada siswa baru.

Dengan aturan tersebut, orang tua diberi kebebasan untuk membeli kebutuhan sekolah di tempat mana pun sesuai kemampuan dan pilihan masing-masing.

“Pada intinya orang tua bebas membeli seragam, buku pelajaran, dan peralatan lainnya di manapun saja. Kalaupun di sekolah ada yang menjual, itu harus melalui koperasi sekolah yang berbadan hukum dan harganya harus sesuai harga pasar,” jelas Alfian.

Untuk sekolah swasta, pungutan masih diperbolehkan sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan operasional. Namun, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku dan tidak boleh memberatkan siswa.

Kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkab Banyuwangi dalam melindungi hak peserta didik sekaligus mencegah praktik-praktik yang berpotensi membebani masyarakat di lingkungan pendidikan.

Pemkab Banyuwangi memastikan akan melakukan penindakan tegas apabila masih ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut selama pelaksanaan SPMB berlangsung.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....