PGRI Bondowoso Klaim Kekuatan Hukum Masih Sah
- 20 Mei 2026 18:25 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Bondowoso – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bondowoso menegaskan kepengurusan yang saat ini berjalan masih memiliki kekuatan hukum tetap di tengah polemik gugatan dari kubu lain.
Ketua PGRI Bondowoso, Suhartono, mengatakan pihaknya sengaja menggelar kegiatan konsolidasi dan penguatan organisasi untuk memberikan penjelasan kepada anggota terkait perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung.
“Intinya, kegiatan ini adalah konsolidasi dan penguatan terkait dengan situasi saat ini. Kekuatan hukum ada di kami. Kami sudah inkrah dan kami sudah mengantongi PK,” kata Suhartono saat memberikan keterangan di Gedung PGRI setempat, Rabu, 20 Mei 2026.
| Baca juga: Sekretaris DLH Bondowoso Resmi Dilantik |
Menurutnya, keresahan muncul di kalangan anggota, terutama di media sosial, setelah adanya informasi mengenai kemenangan kubu lain dalam proses gugatan. Namun, ia menegaskan gugatan tersebut berbeda dengan perkara yang sebelumnya telah dimenangkan pihaknya.
Suhartono menjelaskan, kubu lain memenangkan gugatan yang berkaitan dengan gugatan faktual, sedangkan pihaknya telah lebih dahulu memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah dalam perkara sebelumnya.
“Jadi kemenangan mereka itu beda gugatan sebenarnya. Tidak ada kemenangan yang diiming-iming mereka, karena dari sisi kemenangan tahap pertama itu kami sudah mengantongi inkrah,” ujarnya.
Ia juga menyebut saat ini pihaknya masih menempuh proses kasasi terkait perkara terbaru tersebut. Karena itu, ia meminta seluruh anggota tidak mudah terpengaruh oleh isu yang beredar.
“Kami tetap mengimbau jangan termakan isu itu, karena itu menyesatkan. Apalagi ini masih berproses,” tuturnya.
Kegiatan konsolidasi tersebut juga dihadiri perwakilan PGRI Jawa Timur untuk memberikan penjelasan kepada anggota terkait kondisi organisasi dan perkembangan hukum yang sedang berjalan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....