Dispendukcapil Bondowoso Dorong Warga Gunakan IKD

  • 20 Mei 2026 15:15 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Bondowoso – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bondowoso meminta masyarakat memanfaatkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di smartphone masing-masing. Langkah tersebut dilakukan untuk mempermudah pelayanan administrasi kependudukan di tengah keterbatasan blangko KTP elektronik.

Kepala Dispendukcapil Bondowoso, Ghazal Rawan mengatakan, ketersediaan blangko e-KTP di daerah terbatas dan tidak sebanding dengan jumlah masyarakat wajib KTP. Karena itu, pihaknya memprioritaskan pencetakan bagi warga yang belum memiliki KTP elektronik sama sekali.

“Bagi wajib KTP yang belum ber-KTP itu yang kita prioritaskan,” kata Ghazal, Rabu, 20 Mei 2026.

Sementara itu, untuk pengajuan KTP hilang, rusak, atau perubahan data, masyarakat sementara akan diberikan identitas kependudukan terlebih dahulu sambil menunggu ketersediaan blangko.

“Nanti setelah ada ketersediaan blangko, sekitar tiga bulan kemudian baru kita cetak KTP yang rusak atau hilang itu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pencetakan KTP tetap harus memenuhi syarat dan prosedur sesuai standar operasional pelayanan. Untuk KTP hilang, pemohon wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Sedangkan KTP rusak akan diperiksa tingkat kerusakannya.

“Tentu dengan syarat dan prosedur sebagaimana tertera dalam SOP layanan,” tuturnya.

Sepanjang tahun 2025, Dispendukcapil Bondowoso menerima alokasi sebanyak 33.500 keping blangko e-KTP. Setiap keping blangko bernilai Rp10.182.

Menurut Ghazal, proses rekaman KTP elektronik tidak dapat langsung dicetak karena data harus melalui proses print ready record (PRR) dan terekam di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) pusat terlebih dahulu.

“Data tersebut langsung masuk ke SIAK pusat sehingga langsung terekam,” katanya.

Ia menegaskan, Pemkab Bondowoso tetap berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat yang mengajukan dokumen kependudukan.

Selain itu, Ghazal juga mendorong masyarakat segera mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital melalui aplikasi di smartphone. Dengan IKD, masyarakat tidak perlu selalu membawa KTP fisik saat mengurus layanan administrasi.

“Agar jika sewaktu-waktu mengurus sesuatu dan membutuhkan KTP elektronik, cukup membuka Identitas Kependudukan Digital yang ada di smartphone masing-masing,” ucapnya.

Dispendukcapil Bondowoso juga menyiapkan operator untuk membantu masyarakat mengunduh dan mengaktifkan aplikasi IKD. Bahkan petugas turun langsung ke sekolah, instansi, unit kerja, dan lingkungan masyarakat untuk memperluas penggunaan layanan digital tersebut.

“Kita secara langsung ke lokasi, sekolah, instansi, unit kerja, dan masyarakat untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital,” pungkas Ghazal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....