Dua Yoni Pocangan Raib, Jejak Sejarah Klasik Jember Terancam

  • 22 Sep 2026 16:24 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Jember: Dunia kebudayaan dan sejarah lokal Jember kembali diselimuti kabar duka setelah dua buah batu yoni peninggalan era Medang di Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, dinyatakan hilang. Benda cagar budaya bernilai sejarah tinggi yang berada di wilayah perbatasan Jember dan Bondowoso tersebut diduga kuat telah dicuri oleh komplotan yang berjumlah empat orang sejak dua bulan lalu. Kabar mengejutkan ini pertama kali disampaikan oleh Imam Jazuli, seorang kreator digital, pelaku seni, sekaligus pemerhati budaya asal Jember. Melalui grup Balai RW Institute, pegiat pelestarian sejarah leluhur tersebut menyampaikan pesan belasungkawa dan keprihatinan mendalam atas hilangnya aset purbakala yang selama ini menjadi bagian penting dari jejak peradaban klasik di kawasan tersebut.

Penemuan raibnya situs purbakala ini bermula saat sejarawan, penulis, sekaligus arsiparis dari Sudut Kalisat, RZ Hakim, melakukan kunjungan langsung ke lokasi. Niat awal untuk menyusuri keberadaan benda bersejarah di bawah naungan pohon mangir tersebut berujung kekecewaan setelah mereka mendapati area situs dalam kondisi kosong.

"Seharusnya batu yoni yang diduga berasal dari era Medang itu ada di pelukan pohon mangir, seperti yang selama ini terjadi. Seharusnya begitu. Namun hari ini ketika saya, Hana, dan Mas Ivan jalan-jalan ke desa Pocangan kecamatan Sukowono, Jember, batu itu sudah tidak di sana lagi. Kami baru kali pertama ke lokasi. Sempat nyasar sampai ke Gumok Betoh, dengan kondisi jalan setapak yang sangat kecil, curam, dan kering. Syukur dibantu seorang petani muda. Sesampainya di lokasi, saya vc Mas Imam Jazuli. Dia bilang, ada batu yoni di sana, beserta pasangannya." ujar RZ Hakim, Selasa (22/9/2026).

Berdasarkan keterangan warga setempat yang dihimpun di lokasi, aksi pencurian tersebut diperkirakan terjadi sekitar pukul 16.30 WIB, bertepatan dengan digelarnya acara selapanan di kampung terdekat. Para pelaku disinyalir memanfaatkan situasi lingkungan yang lengang untuk mengangkut dua batu yoni yang posisinya berada di jalur setapak curam dan berbatasan langsung dengan wilayah Bondowoso.

RZ Hakim menyatakan, "Batuan berkisah. Kehilangan batu tersebut sama dengan kehilangan narasi Jember di era klasik. Sayangnya tak hanya Jember yang dirugikan, Bondowoso juga. Batu yoni yang sudah tercatat sebagai Obyek Cagar Budaya (OCB) itu posisinya berada tepat di perbatasan Jember - Bondowoso".

Hilangnya batu yoni yang telah terdaftar sebagai Objek Cagar Budaya (OCB) ini menjadi pukulan telak bagi penyelamatan sejarah lokal, baik bagi Kabupaten Jember maupun Bondowoso. Kehilangan fisik benda peninggalan purbakala ini bukan sekadar kehilangan artefak batu semata, melainkan hilangnya potongan penting narasi sejarah peradaban era klasik di kawasan Tapal Kuda.

Sementara itu Imam Jazuli menegaskan, "Harus kita suarakan. Setidaknya suarakan! Dan perlu dicatat, pelanggaran UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya itu memang bukan delik aduan. Jika bukan delik aduan artinya apa? artinya ini delik biasa, tindak pidana umum. maka pihak berwenang, polisi, PNS dari dinas terkait kebudayaan, BP Kebudayaan, itu bisa langsung bergerak. nggak perlu nunggu ada yang lapor dulu. nggak perlu nunggu ada korban yang ngadu. Kenapa? karena ODCB/OCB Caga milik Negara & Masyarakat serta kita semua. ini menyangkut sejarah bangsa, memori kolektif. jadi negaralah yang wajib turun tangan melindungi. Jika ada penggalian, perusakan, atau pencurian di situs atau ODCB, aparat sudah bisa langsung proses. langsung penyelidikan, langsung penyitaan, langsung penyidikan. Sanksinya juga berat. mulai dari penjara sampai denda ratusan juta bahkan 1 miliar, tergantung pelanggarannya. Begitu ketahuan ada perusakan, hukumnya langsung jalan. karena ini urusan kepentingan publik, bukan urusan perdata. Intinya, negara wajib hadir dan menindak, nggak pakai nunggu aduan."

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....