DLH Jember Hentikan Layanan Angkut Sampah untuk Pelaku Usaha dan OPD

  • 19 Mei 2026 21:31 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Jember - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mulai mewajibkan pelaku usaha mengelola sampah secara mandiri sebagai bagian dari perubahan sistem pengelolaan sampah daerah.

Kebijakan tersebut berlaku sejak 1 Mei 2026. Hal itu disampaikan Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda DLH Jember, Mentik Diyah Andayani, saat dialog di studio RRI, Senin (18/5/2026).

Ia mengatakan, pelaku usaha seperti hotel, restoran, kafe, hingga instansi pemerintah tidak lagi mendapatkan layanan pengangkutan sampah dari Dinas Lingkungan Hidup.

“Mereka harus mengelola sampahnya secara mandiri dan bekerja sama dengan pihak ketiga,” ujarnya.

Mentik menjelaskan, pelaku usaha wajib memilah sampah berdasarkan jenisnya. Sampah anorganik diarahkan untuk dikelola melalui kerja sama dengan Bank Sampah Induk, sehingga memiliki nilai ekonomi.

“Pelaku usaha bisa mendapatkan keuntungan dari sampah anorganik karena memiliki nilai jual,” katanya.

Sementara itu, sampah organik dapat diolah melalui kerja sama dengan pengelola maggot di TPST 3R Baratan.

“Sampah organik ini, pengelola usaha ini bisa melakukan kerjasama dengan Yalidi. Di situ ada yang ternak maggot. Ada di TPST 3R Baratan,” katanya.

Sedangkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) wajib ditangani pihak ketiga yang memiliki izin khusus.

Menurut Mentik, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Jember Nomor 441 tentang Pengelolaan Sampah Mandiri sekaligus upaya mengurangi beban sampah di TPA Pakusari.

Ia menambahkan, perlakuan serupa juga diterapkan bagi organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi pemerintah yang diwajibkan mengelola sampahnya secara mandiri.

“Sedangkan untuk warga, sampahnya itu masih diangkut sama DLH. Tapi warga tetap harus mengelola sampahnya secara mandiri juga. Mulai memilah sampah organik, anorganik dan residu,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....