LKBH PGRI Bondowoso Nilai Laporan Guru Lemah

  • 16 Mei 2026 19:58 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Bondowoso – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Bondowoso turun langsung ke SDN Kotakulon 1 Bondowoso pada Sabtu (16/5/2026), menyusul laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan seorang wali murid terhadap guru bernama Rolis Julian Afandi.

Dalam penelusuran tersebut, LKBH PGRI melakukan dialog dengan para guru serta memeriksa rekaman video saat kejadian. Hasilnya, pihak LKBH mengaku tidak menemukan adanya unsur kekerasan fisik terhadap siswa berinisial AZ.

Ketua LKBH PGRI Bondowoso, Miftahul Huda mengatakan, dari berbagai keterangan yang dihimpun, dugaan penganiayaan yang dilaporkan dinilai tidak memiliki dasar dan bukti yang kuat.

“Dari informasi banyak orang yang kami terima, saya bisa menyimpulkan tidak ada kekerasan fisik pada anak ini,” kata Miftahul Huda.

Karena itu, pihaknya berharap laporan tersebut dapat dicabut demi menghindari kemungkinan munculnya laporan balik dari pihak guru yang merasa dirugikan atau dilecehkan.

Miftah menjelaskan, LKBH PGRI tetap mengedepankan penyelesaian secara damai melalui mediasi. Pihaknya berencana menemui pelapor pada pekan depan untuk membicarakan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Menurut dia, persoalan yang terjadi tidak bisa hanya menyalahkan satu pihak. Berdasarkan sejumlah kesaksian, perilaku tantrum AZ disebut sudah berlangsung cukup lama dan turut mengganggu proses belajar siswa lain di sekolah.

Meski demikian, sekolah tetap menerima dan mendidik siswa tersebut karena secara aturan sekolah tidak diperbolehkan menolak peserta didik.

Selain melakukan mediasi, LKBH PGRI juga menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada guru yang dilaporkan agar tetap dapat mengajar dengan tenang selama proses berlangsung.

Pihaknya juga berharap aparat kepolisian tidak langsung memproses laporan pidana tersebut tanpa mempertimbangkan aturan perlindungan terhadap guru dalam proses pembelajaran. Namun demikian, jika pemanggilan hanya sebatas klarifikasi, LKBH meminta pemeriksaan segera dilakukan agar fakta-fakta dapat segera dihimpun.

“Harapan saya ini tidak berlanjut dan bisa berakhir damai,” ujarnya.

Miftah menambahkan, pihaknya juga menerima petisi dari sejumlah wali murid lain yang menyampaikan keresahan terkait perilaku AZ. Bahkan, beberapa wali murid disebut memiliki bukti mengenai perilaku tantrum siswa tersebut yang terjadi sejak lama.

Karena itu, LKBH PGRI menyarankan agar AZ mendapatkan pendampingan psikolog. Pihaknya mengaku siap membantu melalui kerja sama dengan LP3A Fatayat NU.

“Cuma karena minggu depan masih libur, kami siapkan dulu skema itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, seorang guru SDN Kotakulon 1 Bondowoso, Rolis Julian Afandi, dilaporkan ke polisi oleh wali murid berinisial Ahmad atas dugaan penganiayaan terhadap anaknya, AZ.

Laporan itu berkaitan dengan peristiwa pada Rabu (13/5/2026), yang disebut melibatkan dugaan pemukulan di bagian mulut dan perut serta dugaan ejekan verbal kepada siswa tersebut.

Namun, Rolis membantah tuduhan penganiayaan itu. Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya membawa AZ kembali ke sekolah dan bersama sejumlah guru lain berupaya menenangkan siswa tersebut hingga kondisinya kembali tenang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....