Tarif Parkir Badan Jalan Mulai Diterapkan

  • 05 Mei 2026 11:53 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Bondowoso – Pemerintah Kabupaten Bondowoso mulai menerapkan tarif parkir badan jalan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 sejak awal Maret 2026. Kebijakan ini diberlakukan khusus pada event tertentu seperti road race dan bazar yang memerlukan penutupan arus lalu lintas, dengan tujuan mengatur penggunaan fasilitas jalan serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Bondowoso, Rubiyanto, mengatakan penerapan tarif sempat tertunda karena kendala teknis.

“Perda sebenarnya sudah keluar akhir 2025. Harusnya Januari sudah diterapkan, tapi kami belum punya karcis, sehingga baru bisa diberlakukan awal Maret,” ujar Rubiyanto, Selasa, 5 Mei 2026.

Ia menjelaskan, parkir badan jalan berbeda dengan parkir berlangganan yang sudah lebih dulu diterapkan di Bondowoso. Parkir badan jalan hanya dikenakan pada momen tertentu yang membutuhkan rekayasa lalu lintas.

“Tidak semua kegiatan dikenakan. Hanya event khusus seperti road race atau bazar yang ada penutupan jalan dan membutuhkan area parkir khusus,” ungkapnya.

Menurutnya, tarif ini berlaku untuk semua kendaraan, baik dari dalam maupun luar daerah, selama menggunakan fasilitas badan jalan yang disiapkan pemerintah saat event berlangsung.

Sementara itu, parkir berlangganan tetap diberlakukan bagi kendaraan berpelat nomor Bondowoso. Sistem ini memungkinkan pengguna membayar retribusi tahunan bersamaan dengan pajak kendaraan dan bebas parkir di tepi jalan.

“Kalau yang berlangganan, sudah dibayar setahun sekali, jadi parkir di tepi jalan kabupaten gratis. Kecuali kendaraan luar kota, tetap dikenakan tarif harian,” jelasnya.

Rubiyanto menegaskan, kebijakan parkir badan jalan merupakan skema baru yang sebelumnya belum pernah diterapkan di Bondowoso.

“Ini memang kebijakan baru tahun ini, sebagai bentuk optimalisasi pemanfaatan fasilitas pemerintah saat event tertentu,” tuturnya.

Pemerintah daerah menargetkan tambahan PAD dari parkir badan jalan sebesar Rp10 juta pada 2026, di luar pendapatan parkir berlangganan yang mencapai Rp4,725 miliar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....