Pengusaha Tebu Sepakat Iuran Perbaikan Jalan di Tlogosari

  • 29 Apr 2026 12:07 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Bondowoso – Puluhan warga Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso menggelar audiensi bersama pihak kecamatan dan aparat penegak hukum (APH) di Pendopo Kecamatan Tlogosari, Rabu (29/4/2026). Audiensi ini membahas persoalan tonase truk tebu yang dinilai merusak jalan, sekaligus menghasilkan kesepakatan kontribusi pengusaha tebu untuk perbaikan jalan secara swadaya.

Camat Tlogosari, Rian Hidayat, mengatakan hasil musyawarah menyepakati pengusaha tebu akan memberikan kontribusi sebesar Rp500 ribu per hektare lahan setiap tahun. Dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan dan perawatan jalan selama belum ada penanganan dari pemerintah kabupaten.

“Pengusaha tebu secara sadar berkontribusi tiap tahun Rp500 ribu untuk satu hektare lahan yang mereka miliki. Kontribusi ini murni untuk perbaikan dan perawatan jalan,” kata Rian.

Ia menjelaskan, ruas jalan yang terdampak merupakan akses utama tiga desa, yakni Desa Sulek, Gunosari, dan Trotosari. Kerusakan parah terjadi sepanjang kurang lebih dua kilometer dan selama ini belum pernah mendapatkan pembangunan dari pemerintah.

Perbaikan jalan, lanjutnya, akan dilakukan secara swadaya melalui kombinasi kontribusi pengusaha tebu dan partisipasi masyarakat. Bentuk perbaikan berupa lapen, rabat, hingga pengecoran sederhana.

“Bukan hanya kontribusi pengusaha tebu, swadaya masyarakat juga tetap berjalan. Ini menjadi kesepakatan bersama,” ujarnya.

Untuk menjamin transparansi penggunaan dana, disepakati pembentukan panitia mandiri yang melibatkan perwakilan dari tiga desa dan pengusaha tebu. Panitia ini juga bertugas menyusun laporan pertanggungjawaban (SPJ) secara terbuka.

“Supaya tidak ada dusta di antara kita, dibentuk panitia mandiri yang melibatkan semua pihak, termasuk pengusaha tebu,” tuturnya.

Rian menambahkan, dari sembilan pengusaha tebu yang diundang dalam audiensi tersebut, total lahan yang dikelola mencapai hampir 50 hektare. Ia menilai para pengusaha sebenarnya telah memahami batas tonase angkutan, terlebih kondisi jalan yang rusak dan berisiko bagi kendaraan.

“Secara implisit, pengusaha tebu sudah tahu. Dengan kondisi jalan seperti itu, tonase tidak akan melebihi 7 ton, karena berisiko terguling,” katanya.

Ia menegaskan, seluruh kesepakatan menjadi pedoman bersama bagi semua pihak. Dengan demikian, diharapkan persoalan kerusakan jalan dapat ditangani secara gotong royong.

Sementara itu, rencana pembangunan portal untuk membatasi kendaraan bertonase besar dipastikan tidak dilanjutkan, menyusul tercapainya kesepakatan bersama dalam musyawarah tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....