DPRD Banyuwangi Desak Evaluasi Pembatasan Jam Toko Modern

  • 06 Apr 2026 20:04 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Banyuwangi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi mendesak pemerintah kabupaten mengevaluasi sekaligus mencabut kebijakan pembatasan jam operasional toko swalayan dan ritel modern yang berlaku sejak 1 April 2026. Kebijakan tersebut dinilai belum melalui kajian matang dan berpotensi mengganggu iklim usaha daerah.

Desakan itu disampaikan dalam Rapat Konsultasi Pimpinan DPRD bersama pimpinan fraksi dan jajaran eksekutif di ruang rapat DPRD Banyuwangi, Senin, 6 April 2026. Seluruh tujuh fraksi yang hadir kompak mengkritik kebijakan pembatasan jam operasional minimarket dan supermarket berjejaring yang kini hanya diperbolehkan buka pukul 10.00 hingga 21.00 WIB.

Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana, menilai dasar hukum yang digunakan eksekutif sudah tidak relevan. Ia menyebut Surat Edaran tersebut merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 yang merupakan revisi Perbup Nomor 33 Tahun 2014 pada masa pandemi COVID-19.

“Perubahan jam operasional saat itu dasarnya karena COVID-19. Kalau sekarang dijadikan dasar pembatasan lagi, tentu harus dikaji ulang karena situasi sosial dan ekonomi masyarakat sudah berubah,” ujar Made, Senin 6 April 2026.

DPRD juga meminta agar pengaturan jam operasional toko modern tidak hanya melalui surat edaran, melainkan dibahas lebih komprehensif melalui peraturan daerah. Dengan begitu, legislatif dapat terlibat menyerap aspirasi masyarakat secara lebih luas.

Menurut Made, kebijakan tersebut memicu keluhan masyarakat. Pembatasan pada malam hari dinilai menyulitkan konsumen yang membutuhkan barang mendesak, sementara toko kelontong kecil juga belum tentu buka hingga larut malam.

“Kalau memang tujuannya memproteksi ekonomi kecil, mari diatur bersama lewat perda supaya adil bagi masyarakat, pelaku usaha modern, dan pasar tradisional,” ucap Made.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Banyuwangi, MY Bramuda, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti masukan DPRD dengan melakukan evaluasi di internal.

“Pemkab menyambut baik, tentu kami akan evaluasi. Kami akan segera rapatkan di eksekutif,” kata Bramuda.

Ia menjelaskan, penerbitan surat edaran tersebut bertujuan untuk pemerataan ekonomi dan memberi ruang bagi toko kelontong kecil agar lebih kompetitif. Namun, ia mengakui sosialisasi kebijakan yang bertepatan dengan operasi Pekan Patuh Praja membuatnya terkesan terburu-buru.

“Toko modern berjejaring sudah kami undang dan mereka memahami. Di lapangan juga tidak ada tindakan represif dan semua toko menjalankan dengan baik,” ujar Bramuda.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....