Parkir Liar Ditertibkan, Pelanggar Terancam Denda Rp500 Ribu

  • 22 Feb 2026 10:09 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Jember - Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub), Polisi Militer, dan Satlantas Polres Jember menggelar penertiban parkir liar di sejumlah ruas jalan, Sabtu (21/2/2026) malam.

Operasi difokuskan pada kawasan yang masuk kategori Kawasan Tertib Lalu Lintas. Kabid Lalu Lintas Dishub Jember, Dian Eka Tauristiana, mengatakan penertiban menyasar tujuh ruas jalan utama.

Salah satu titik yang menjadi perhatian adalah kawasan Tugu BTN Al-Huda, tepatnya di Jalan Gajah Mada dan Jalan Sultan Agung, yang kerap dipadati kendaraan parkir hingga dua baris.

“Kondisi di sini sering kali semrawut, bahkan kendaraan bisa parkir sampai dua baris, sehingga sangat mengganggu arus lalu lintas," ujar Dian.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pendekatan persuasif hingga tindakan tegas. Kendaraan yang melanggar ditempeli stiker peringatan, bahkan beberapa dilakukan penggembokan ban.

Dishub juga berkoordinasi dengan Satlantas untuk proses penindakan lanjutan. Menurut Dian, pelanggar parkir di zona terlarang dapat dikenakan sanksi tilang.

“Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman denda maksimal Rp500 ribu,” ujarnya.

Selain menertibkan pengendara, tim juga menyoroti keberadaan juru parkir liar yang diduga memicu parkir di bahu jalan.

Ia mengaku terus melakukan pembinaan terhadap jukir resmi agar tidak mengarahkan kendaraan ke zona larangan, serta menindak jukir liar yang memungut tarif tidak sesuai peraturan daerah.

“Untuk jukir resmi dari Dishub, sudah kami instruksikan agar tidak mengarahkan kendaraan parkir di zona larangan. Terkait jukir liar yang menarik tarif tidak sesuai perda, tim UPT Parkir akan terus melakukan pembinaan di lapangan," tambahnya.

Dishub turut mengimbau pelaku usaha di sepanjang jalan nasional menyediakan lahan parkir mandiri bagi pelanggan. Trotoar dan bahu jalan, tegasnya, bukan diperuntukkan sebagai area parkir permanen.

Penertiban ini dipastikan bukan operasi musiman. Dishub menyatakan kegiatan serupa akan digelar rutin sepanjang 2026 guna meningkatkan disiplin masyarakat dalam memarkir kendaraan dan menjaga kelancaran lalu lintas.

"Tujuannya satu, agar masyarakat Jember lebih sadar dan disiplin dalam memarkir kendaraannya pada tempat yang telah disediakan, demi kenyamanan kita bersama di jalan raya," kata dia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....