Petugas Patroli Exit Tol Diduga jadi Area Balap Liar

  • 23 Mei 2026 17:10 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Situbondo - Petugas Satlantas Polres Situbondo, melakukan patroli di kawasan Exit Tol Situbondo Barat, yang dilaporkan menjadi aktivitas balap liar oleh segerombolan remaja.

"Kami bergerak cepat setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa exit tol di Kecamatan Suboh dijadikan area balap liar," ujar Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Nanang Hendra Irawan, Sabtu, 23 Mei 2026.

Nanang Hendra mengemukakan, petugas gabungan Satlantas dan Polsek Suboh melakukan patroli dan pengecekan di lokasi guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

“Hasil pemantauan bersama anggota, sementara tidak ditemukan adanya aktivitas balap liar di lokasi, tapi kita akan ketatkan patroli,” ujar AKP Nanang.

Meskipun tidak ditemukan aktivitas balap liar, petugas mendapati adanya aktivitas parkir liar dan sejumlah lapak pedagang di area pintu keluar tol yang dinilai berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.

"Lokasi exit tol di jalur Pantura ini cukup padat kendaraan, sehingga aktivitas parkir maupun berjualan di sekitar akses keluar masuk tol dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas," bebernya.

Nanah Hendra mengimbau masyarakat agar tidak memanfaatkan area keluar masuk tol sebagai tempat parkir maupun berjualan karena berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

"Kemi berkoordinasi dengan pihak pengelola jalan tol untuk bersama-sama mencari solusi penataan kawasan agar tetap aman dan tertib," ucap Nanang Hendra.

AKP Nanang menegaskan, langkah cepat yang dilakukan merupakan bentuk respons Polres Situbondo terhadap setiap laporan dan keluhan masyarakat terkait keamanan dan ketertiban lalu lintas.

“Setiap informasi dari masyarakat pasti kami tindaklanjuti. Kehadiran anggota di lapangan untuk memastikan situasi tetap aman dan memberikan rasa nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.

Selain patroli, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya serta tidak melakukan aktivitas yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas balap liar, pelanggaran lalu lintas, maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui layanan Call Center 110 atau layanan pengaduan Polri.

“Kami membuka layanan 110 selama 24 jam. Jika ada aktivitas yang meresahkan masyarakat, segera laporkan agar bisa cepat ditindaklanjuti,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....