Pelajar Terlibat Aksi Balap Liar Terancam Tak Ikut Ujian

  • 07 Jul 2026 17:41 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Situbondo - Bagi pelajar yang terlibat aksi balap liar akan mendapat sanksi sosial tegas, mulai dari teguran, membersihkan lingkungan, hingga terancam tidak dapat mengikuti ujian sekolah.

"Aksi balap liar ini tidak bisa kami toleransi lagi karena meresahkan masyarakat, dan membahayakan nyawa, termasuk nyawa orang lain," ujar Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah, usai menggelar pertemuan rutin Selasaan bersama seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan Camat di Aula Intelegency Room, Pemkab Situbondo, Selasa, 7 Juli 2026.

Sanksi tegas akan diberlakukan bagi siswa yang terlibat aksi balap liar. Awalnya melalui teguran. Namun jika kembali terlibat aksi balap liar, sanksinya membersihkan lingkungan. Sedangkan sanksi ketiga, tidak dizinkan mengikuti ujian sekolah.

"Kalai siswa yang melanggar, sanksinya satu, dua dan tiga. Sanksi satu cukup dengan teguran, sanksi dua membersihkan lingkungan atau masjid dan saksi ketiga, kartu ujian sekolah dicabut. Kalau masyarakat umum yang terlibat, ya disanksi Rp3 juta," bebernya.

Ulfiyah mengaku telah melakukan musyawarah dengan Satlantas Polres Situbondo, terkait aksi balap liar yang masih terjadi di sejumlah titik di Situbondo, dan butuh kerjasama semua pihak, termasuk tokoh masyarakat dan tenaga pendidik, untuk penanganannya.

"Aksi balap liar yang kemarin disidangkan di PN Situbondo, dan yang terlibat didenda masing-masing Rp3 juta itu sudah tepat," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo, Sopan Efendi mengaku akan segera melakukan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP untuk membahas sanksi tersebut.

"Besok kita akan bertemu dengan MKKS tingkat SMP dan akan membahas soal ini. Kalau untuk siswa SMA sederajat, kami akan koordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan jenjang SMA wilayah Situbondo," bebernya.

Sopan Efendi menjelaskan bahwa setiap sekolah punya buku catatan pelanggaran siswa. Bagi siswa yang terlibat dalam aksi balap liar maka akan masuk buku catatan pelanggaran siswa, mulai pelanggaran ringan, sedang hingga berat.

"Pelanggaran aksi balap liar akan dimasukkan ke catatan pelanggaran siswa. Kalau pelanggarannya kategori berat, bukan hanya dicabut kartu ujiannya, tapi dikeluarkan dari sekolah atau drop out (DO)," ucapnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....