KAI Tegaskan Status Aset Jalan Mawar, Imbau Warga Berkontrak

  • 13 Feb 2026 22:20 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Jember – PT KAI Daop 9 Jember menegaskan status kepemilikan aset perusahaan di Jalan Mawar, menyusul aksi unjuk rasa warga yang terjadi pada Jumat (13/2/2026).

Perusahaan mengimbau penghuni yang masih menempati bangunan tersebut untuk segera mengikatkan diri dalam perjanjian sewa resmi, guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

Manager Hukum dan Humas Daop 9, Cahyo Widiantoro, mengatakan aset di Jalan Mawar merupakan milik negara yang dikelola KAI berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 676.

Menurutnya, pengelolaan aset dilakukan sesuai ketentuan hukum. Salah satunya dengan penjagaan dan pengamanan aset melalui optimalisasi aset berdasar perikatan kontrak.

"Kami mengedepankan aspek humanis, namun tetap berpegang teguh pada aturan yang berlaku. Kami membuka pintu dialog bagi warga yang ingin menyelesaikan masalah ini dengan itikad baik melalui perikatan kontrak," ujarnya.

Aksi yang diikuti puluhan warga itu menuntut pembukaan kembali rumah-rumah yang telah ditertibkan pada 2024.

Cahyo menjelaskan bahwa penertiban tersebut merupakan langkah terakhir setelah upaya persuasif selama dua tahun (2022-2023) tidak membuahkan hasil.

Rumah-rumah tersebut awalnya merupakan rumah dinas bagi pegawai PJKA yang kemudian beralih menjadi PT KAI. Seiring waktu, hunian itu tetap ditempati keluarga atau kerabat tanpa adanya kontrak resmi setelah penghuni awal meninggal dunia.

"Kami telah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3, serta melibatkan Kejaksaan Negeri Jember untuk mediasi. Namun, karena tidak adanya respon positif dan itikad baik untuk berkontrak," kata dia.

Karena tidak tercapai kesepakatan kontrak, penertiban akhirnya dilakukan sesuai prosedur. Terkait sengketa hukum, KAI menyebut Pengadilan Negeri Jember melalui putusan Nomor 100/Pdt.G/2024/PN Jmr menyatakan aset itu sah milik KAI.

Putusan itu juga menguatkan hak perusahaan untuk melakukan pengelolaan dan penertiban terhadap penghuni tanpa ikatan hukum. Perkara tersebut disebut telah dikuatkan di tingkat banding dan kasasi, sehingga berkekuatan hukum tetap.

KAI Daop 9 Jember menegaskan setiap langkah penertiban telah dikoordinasikan dengan aparat setempat dan tokoh masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif.

Perusahaan kembali mengajak warga yang masih menempati aset tanpa perjanjian resmi agar segera melakukan kontrak sewa demi kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....