SPPG Wajib Serap Produk UMKM Lokal
- 29 Jan 2026 14:10 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Bondowoso - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan menyerap produk UMKM, petani, peternak, dan nelayan kecil dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Bondowoso dan Situbondo pada Senin, 26 Januari 2026 lalu.
Kebijakan ini ditegaskan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mendukung ekonomi rakyat sekaligus memastikan pelaksanaan MBG sesuai Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025.
Ketentuan pelibatan UMKM dalam program MBG diatur dalam Pasal 38 ayat 1 Perpres Nomor 115 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri serta melibatkan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan Merah Putih, dan BUMDesa.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan SPPG tidak boleh menolak produk yang dibawa pelaku UMKM maupun pelaku usaha sektor pangan rakyat. Ia menyebut mereka justru harus dirangkul dan dibina agar mampu menjadi pemasok dapur MBG.
“Dalam Pasal 38 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan Merah Putih, dan BUMDesa,” kata Nanik.
Penegasan tersebut disampaikan saat memberikan arahan kepada Kepala SPPG se-Kabupaten Bondowoso dan Situbondo dalam kegiatan koordinasi dan evaluasi bersama Forkopimda, Kasatpel, yayasan, mitra, koordinator wilayah, dan seluruh Kepala SPPG. Kegiatan tersebut digelar di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Nanik menegaskan pemerintah mewajibkan SPPG menerima produk dari pelaku UMKM dan sektor pangan rakyat untuk menggerakkan perekonomian masyarakat. Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto juga menekankan hal tersebut saat merancang program MBG.
“Jadi, ingat ya, Kepala SPPG, mitra, jangan pernah menolak produk petani, peternak, dan nelayan kecil dengan semena-mena,” ujar Nanik.
Ia juga mengingatkan akan memberikan sanksi tegas jika ada SPPG atau mitra yang menolak produk lokal dan lebih mengutamakan pemasok besar. Menurutnya, praktik monopoli pasokan bahan pangan bertentangan dengan regulasi pemerintah.
“Akan saya suspend. Sebab ini berarti anda melawan Peraturan Presiden,” tegas Nanik.
Sebagai Ketua Harian Tim Koordinasi 17 Kementerian dan Lembaga untuk pelaksanaan program MBG, Nanik menilai SPPG harus menjadi motor penggerak ekonomi rakyat. SPPG diminta mengakomodasi sekaligus membina pelaku UMKM dan sektor pangan rakyat agar mampu memasok bahan pangan berkualitas.
“Laksanakan program MBG dengan nurani, dan jangan hanya sekadar bisnis oriented,” ungkap Nanik.
Pemerintah berharap keterlibatan UMKM, petani, peternak, dan nelayan dalam program MBG dapat memperkuat ketahanan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, program MBG diharapkan mampu menjadi penggerak ekonomi lokal secara berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....