Pemerintah Terbitkan SEB Pembelajaran Selama Ramadan 2026

  • 14 Feb 2026 14:04 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang pembelajaran selama Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, serta satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran selama bulan Ramadan 2026.

SEB tersebut ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri. Kebijakan ini bertujuan memastikan proses pembelajaran tetap berjalan efektif sekaligus memperkuat karakter dan spiritualitas peserta didik selama Ramadan.

“Bulan Ramadan adalah momentum penting untuk membentuk karakter, memperkuat iman dan takwa, serta menumbuhkan kepedulian sosial peserta didik,” ujar Abdul Mu’ti dalam rilis yang diterima RRI.CO.ID, Juma't 13 Februari 2026.

Dalam SEB tersebut, pemerintah mengatur skema pembelajaran Ramadan 2026. Pada Selasa–Jumat, 18–21 Februari 2026, pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat berdasarkan penugasan dari satuan pendidikan. Penugasan diharapkan sederhana, menyenangkan, tidak membebani, serta meminimalkan penggunaan gawai dan internet.

Selanjutnya pada Senin, 23 Februari hingga Sabtu, 14 Maret 2026, pembelajaran dilaksanakan di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan. Selama periode tersebut, selain kegiatan akademik, dianjurkan kegiatan yang meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kepedulian sosial.

Bagi peserta didik beragama Islam dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara peserta didik beragama selain Islam dianjurkan mengikuti kegiatan bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaannya.

Dalam pembelajaran selama bulan Ramadan, pperan orang tua juga dinilai penting, khususnya saat pembelajaran mandiri di rumah. Orang tua diharapkan mendampingi anak dalam penguatan literasi, numerasi, dan karakter, mengatur penggunaan gawai secara bijak, mendorong keterlibatan anak dalam kegiatan sosial dan keagamaan, serta melindungi anak dari kekerasan dan eksploitasi.

“Kami mengajak pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan orang tua untuk bersinergi. Ramadan harus menjadi ruang pendidikan karakter sekaligus memastikan hak belajar anak tetap terpenuhi,” ucap Abdul Mu’ti.

Untuk libur Idulfitri berlangsung pada Senin–Jumat, 16–20 Maret 2026 dan Senin–Jumat, 23–27 Maret 2026. Kegiatan pembelajaran kembali normal pada Senin, 30 Maret 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....