Edukasi CSE Jadi Perisai Remaja Cegah Kekerasan

  • 26 Mar 2026 17:49 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Jember - Edukasi Pendidikan Seksualitas Komprehensif atau Comprehensive Sexual Education (CSE) dinilai menjadi perisai penting bagi remaja dalam menghadapi berbagai risiko, mulai dari hubungan tidak sehat hingga kekerasan seksual. Hal ini disampaikan dalam program “Jaga Malam” RRI Jember bersama perwakilan CIMSA Universitas Jember, Aurelia Maharani Putri pada Jumat, 13 Maret 2026.

Aurelia mengatakan, isu kesehatan reproduksi masih sering dianggap tabu di masyarakat. Padahal, pemahaman yang benar sangat dibutuhkan agar remaja mampu melindungi diri.

“CSE bukan sekadar pelajaran biologi, tapi mencakup aspek emosional, fisik, kognitif, hingga sosial,” ujarnya.

Ia menegaskan, tujuan utama CSE adalah membekali remaja dengan pengetahuan agar tidak mudah dimanipulasi dalam berbagai situasi.

“CSE bukan mengajarkan seks, tetapi mengajarkan bagaimana menjadi remaja yang berdaya dan mampu mengambil keputusan yang sehat,” katanya.

Dalam pemaparannya, Aurelia menjelaskan bahwa CSE memiliki tujuh pilar utama, antara lain pemahaman hubungan sehat, kesadaran hak atas tubuh, kesetaraan gender, hingga kemampuan mengenali kekerasan dan menjaga keamanan diri.

Selain itu, ia juga menyoroti meningkatnya ancaman Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) di era digital. Bentuknya beragam, mulai dari komentar tidak pantas di media sosial, pemerasan berbasis konten pribadi (sextortion), hingga penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan.

“Remaja harus berhati-hati dalam membagikan data pribadi, karena jejak digital bersifat permanen dan bisa disalahgunakan,” ujarnya.

Aurelia juga menekankan pentingnya konsep consent atau persetujuan dalam setiap interaksi. Ia mengenalkan prinsip FRIES, yakni persetujuan harus diberikan tanpa tekanan, dapat dibatalkan, dilakukan dengan kesadaran penuh, antusias, dan spesifik.

Terkait perlindungan hukum, ia menyebutkan bahwa korban kekerasan seksual kini memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Regulasi tersebut menjamin kerahasiaan identitas korban serta menyediakan pendampingan psikologis.

“Masyarakat perlu mendukung korban tanpa menghakimi, serta membantu mengumpulkan bukti jika terjadi kekerasan,” ucapnya.

Ia menegaskan, kesehatan reproduksi tidak hanya berkaitan dengan organ tubuh, tetapi juga menyangkut hak setiap individu untuk merasa aman dan dihargai.

“Kesehatan reproduksi adalah tentang perlindungan diri dan penghargaan terhadap diri sendiri,” katanya menutup diskusi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....