Sarasehan Masyarakat Hukum Adat, DLH Dorong Pelestarian Lingkungan
- 22 Sep 2026 01:26 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Lumajang - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang menggelar Sarasehan Masyarakat Hukum Adat Tahun 2026 di Situs Silogending, Desa Kandangan, Kecamatan Senduro, Senin (21/9/2026). Mengusung tema “Menjaga Warisan Leluhur, Mengawal Masa Depan Lingkungan”, kegiatan ini menjadi ruang dialog untuk memperkuat peran masyarakat hukum adat dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui kearifan lokal.
Sarasehan tersebut dihadiri Kepala DLH Kabupaten Lumajang Hertutik, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Lumajang Deddy Firmansyah, sejumlah perangkat daerah terkait, perwakilan pemerintah desa, serta para Romo Dukun dari wilayah Kecamatan Senduro dan Gucialit.
Peserta sarasehan berasal dari sejumlah desa, yakni Desa Pakel dan Kenongo di Kecamatan Gucialit, serta Desa Senduro, Burno, Wonocempoko, Kandangan, Kandangtepus, Bedayu, Bedayutalang, Ranupani, dan Argosari di Kecamatan Senduro.
Kegiatan ini membahas pentingnya keberadaan masyarakat hukum adat sebagai bagian dari upaya menjaga hubungan yang harmonis antara manusia, budaya, dan lingkungan. Nilai-nilai, tradisi, serta aturan adat yang diwariskan secara turun-temurun dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung perlindungan dan pelestarian lingkungan.
Kepala DLH Kabupaten Lumajang Hertutik mengatakan, masyarakat hukum adat memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan karena memiliki nilai dan tradisi yang telah tumbuh serta diterapkan secara turun-temurun.
Menurutnya, kearifan lokal merupakan kekuatan yang perlu dipertahankan dan dikembangkan di tengah berbagai tantangan lingkungan yang terus berkembang.
“Warisan leluhur bukan hanya tentang tradisi yang kita jaga, tetapi juga nilai-nilai bagaimana kita memperlakukan alam. Ini yang perlu terus kita rawat dan diwariskan kepada generasi berikutnya,” ujar Hertutik.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Lumajang Deddy Firmansyah menyampaikan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat merupakan bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara kehidupan masyarakat, budaya, dan lingkungan.
Ia menilai, nilai-nilai kearifan lokal yang selama ini hidup di tengah masyarakat perlu diperkuat agar tetap menjadi pedoman dalam menjaga lingkungan secara berkelanjutan.
| Baca juga: Pemkab Lumajang Perkuat Pemanfaatan DBHCHT |
“Menjaga lingkungan tidak cukup hanya dengan aturan pemerintah. Ada nilai dan kearifan lokal yang sudah hidup dan dijalankan masyarakat sejak dahulu. Ini harus kita jaga, kita kuatkan, dan kita wariskan kepada generasi berikutnya,” kata Deddy.
Melalui sarasehan tersebut, DLH Kabupaten Lumajang mendorong agar kearifan lokal tidak hanya dipandang sebagai bagian dari warisan budaya, tetapi juga menjadi kekuatan dalam upaya perlindungan dan pelestarian lingkungan.
Sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat hukum adat, serta para pemangku adat diharapkan terus diperkuat. Dengan kolaborasi tersebut, nilai-nilai kearifan lokal dapat tetap hidup sekaligus menjadi bagian dari langkah nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan kehidupan bagi generasi mendatang.( Fadly )
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....