Tak Hanya Kemasan Menarik, Label dan Isi Produk Harus Sesuai Ketentuan
- 15 Sep 2026 07:36 WIB
- Jember
RRI.acO.ID,Lumajang- Kemasan yang menarik memang dapat membuat sebuah produk lebih mudah dilirik konsumen. Namun, tampilan bukan satu-satunya hal yang perlu diperhatikan. Informasi pada label dan kesesuaian jumlah atau berat isi justru menjadi bagian penting agar konsumen mendapatkan produk sesuai dengan yang dibelinya dan pelaku usaha dapat membangun kepercayaan pelanggan.
Pemahaman tersebut mengemuka dalam Talkshow JELITA (Jelajah Informasi dan Berita) bertema “Tak Hanya Kemasan yang Menarik, Pelabelan dan Isi Produk Harus Sesuai Ketentuan, Mengenal Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) bersama Metrologi Legal” yang disiarkan LPPL Radio Suara Lumajang, Senin 14 September 2026.
Pengawas Perdagangan Ahli Muda Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang, Dinta Mahardin, S.T., menjelaskan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) merupakan barang yang dimasukkan ke dalam kemasan, baik tertutup seluruhnya maupun sebagian, dengan kuantitas yang telah ditentukan sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan.
BDKT dapat dijumpai dalam berbagai produk sehari-hari, seperti kopi, beras, minyak goreng, air minum dalam kemasan, hingga makanan ringan yang telah dikemas.
“Yang dikemas, apa pun yang dikemas itu wajib memenuhi syarat BDKT. Salah satunya di perdagangan itu wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan,” jelasnya.
Bagi konsumen, ketentuan tersebut memberikan kepastian bahwa jumlah atau berat yang tercantum pada kemasan harus sesuai dengan isi produk. Pelaku usaha juga berkewajiban mencantumkan kuantitas dan memastikan berat yang ditulis merupakan berat bersih atau netto, bukan berat keseluruhan bersama kemasannya.
“Jangan misalnya 100 gram itu sama kemasannya, itu nggak boleh. Karena kemasan itu kan sudah masuk biaya produksi dan pembeli itu tidak membeli kemasannya, tapi membeli isinya,” ungkapnya.
Dengan demikian, apabila pada label tertulis 100 gram, maka yang dimaksud adalah berat bersih produk sebanyak 100 gram. Ketentuan tersebut penting agar konsumen memperoleh haknya secara adil dalam setiap transaksi.
Pengawas Perdagangan Ahli Pertama, Nur Afianti H. Tuasiakal, S.H., menjelaskan bahwa pengawasan terhadap BDKT tidak hanya menjadi tanggung jawab produsen. Pemerintah juga hadir melalui metrologi legal untuk memastikan kebenaran informasi dan kuantitas barang yang diterima masyarakat.
Menurutnya, konsumen tidak dapat melihat secara langsung isi maupun jumlah barang ketika produk sudah berada dalam kemasan. Karena itu, label menjadi sumber informasi penting untuk membantu konsumen mengetahui kondisi produk yang dibelinya.
“Ketika barang itu dibungkus, sebenarnya hanya produsen dan pengemas atau Tuhan yang tahu. Makanya ada label yang memuat informasi-informasi yang sesuai dengan keadaan atau isi dari barang tersebut,” jelasnya.
Keberadaan metrologi legal, lanjutnya, bertujuan melindungi kepentingan umum, baik konsumen maupun pelaku usaha. Ketentuan tersebut menjadi salah satu cara pemerintah menjaga agar transaksi berlangsung dengan ukuran dan informasi yang benar.
“Untuk menjamin kebenaran dari isi, negara hadir di situ. Jadi metrologi legal itu kan sebenarnya tujuannya untuk melindungi kepentingan umum, kepentingan produsen itu sendiri dan kepentingan konsumen selaku pengguna manfaat dari produk tersebut,” ujarnya.
Nur Afianti menegaskan, informasi pada label harus sesuai dengan kondisi barang. Hal yang sama berlaku pada berat dan kuantitas produk yang dicantumkan.
“Labelnya harus betul, informasinya harus betul, kemudian isinya, berat dan kuantitasnya harus dijamin. Kalau itu memang 100 gram, ya 100 gram, tidak boleh kurang. Jadi isi yang ada di dalamnya itu adalah berat bersih tanpa kemasan,” ungkapnya.
Selain pengawasan BDKT, pelayanan metrologi legal juga menyentuh kegiatan perdagangan secara langsung, termasuk melalui layanan tera dan tera ulang alat ukur, takar, dan timbang.
Dinta mengatakan pelayanan tersebut dilakukan untuk mendekatkan layanan kepada pedagang, termasuk pedagang di pasar tradisional. Dengan alat timbang yang ditera ulang, pedagang dapat memastikan alat yang digunakan memberikan hasil pengukuran yang benar dalam transaksi.
“Kita mendekat ke pasar tradisional biar mereka tetap bisa berjualan, tetap bisa mendapatkan sirkulasi transaksinya, dan menera ulang timbangannya. Jadi ada jadwal-jadwal yang selalu kami siapkan,” jelasnya.
Layanan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi pedagang pasar. Masyarakat yang memiliki alat timbang juga dapat memanfaatkannya untuk memastikan alat yang digunakan memberikan hasil pengukuran yang benar.
“Jadi sebenarnya kita di pasar nggak hanya pedagang pasar yang bisa menera. Jadi siapapun masyarakat yang memiliki timbangan, itu kita bisa. Monggo,” ungkapnya.
Bagi konsumen, pemahaman mengenai BDKT juga dapat menjadi bekal saat memilih produk. Masyarakat tidak hanya perlu melihat desain kemasan, tetapi juga dapat memperhatikan informasi pada label, terutama berat bersih atau kuantitas produk.
Apabila memungkinkan, konsumen juga dapat melakukan pengecekan terhadap berat produk dan menyampaikan laporan kepada instansi terkait apabila menemukan dugaan ketidaksesuaian antara informasi pada kemasan dan isi produk.
Sementara bagi pelaku usaha, kepatuhan terhadap ketentuan BDKT menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan pelanggan. Kejujuran dalam ukuran dan informasi produk tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan, tetapi juga menjadi dasar hubungan yang sehat antara penjual dan pembeli.
“Jangan bermain-main dengan timbangan, karena memperdaya ukuran menghilangkan kepercayaan,” pesan Dinta.
Menurutnya, kemasan yang menarik tetap penting sebagai daya tarik produk. Namun, tampilan tersebut perlu diikuti informasi yang benar dan isi yang sesuai agar konsumen memperoleh manfaat sebagaimana yang ditawarkan.
Dalam kesempatan tersebut, Dinta juga menekankan pentingnya menempatkan pelanggan sebagai fokus dalam menjalankan usaha. Ia mengutip pandangan pengusaha Jack Ma bahwa keberlangsungan sebuah perusahaan tidak terlepas dari kemampuan menciptakan nilai bagi pelanggan.
“Saya akan fokus pada pelanggan. Saya akan fokus bukan pada menghasilkan uang, tapi saya akan fokus pada menciptakan nilai. Karena suatu perusahaan tidak akan ada jika tidak ada pelanggan,” ungkapnya.
Melalui pemahaman BDKT, kepatuhan pelaku usaha, pelayanan metrologi legal, dan konsumen yang semakin kritis, transaksi perdagangan diharapkan berlangsung lebih jujur dan memberikan kepastian bagi kedua pihak.
Pada akhirnya, kemasan boleh menjadi pintu pertama yang menarik perhatian konsumen. Namun, kebenaran label dan kesesuaian isi menjadi bagian penting yang menentukan apakah kepercayaan itu dapat dipertahankan. (MC Diskominfo Kab. Lumajang/Dy/Fb/An-m)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....