Ini Aturan Sound Horeg di Lumajang
- 25 Agt 2026 01:35 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Lumajang - Masyarakat tetap dapat memeriahkan karnaval budaya dan parade kesenian, tetapi kemeriahan perlu berjalan bersama dengan kenyamanan dan keselamatan warga. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama TNI-Polri menetapkan sejumlah ketentuan penyelenggaraan kegiatan masyarakat, termasuk penggunaan sound system atau sound horeg.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Bersama Nomor A. 300.1/008/427.1/2026, B/1414/VII/2026, dan B/682/VII/2026 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Masyarakat dalam Memeriahkan Peringatan HUT RI atau Hari-Hari Besar di Kabupaten Lumajang.
Surat bersama tersebut ditandatangani Bupati Lumajang Indah Amperawati, Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi, dan Dandim 0821 Letkol Arm Anton Subhandi pada 17 Agustus 2026.
Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan, aturan tersebut bukan untuk menghilangkan semangat masyarakat dalam merayakan kemerdekaan. Sebaliknya, ketentuan dibuat agar kegiatan tetap berlangsung meriah tanpa mengurangi hak warga lain untuk mendapatkan ketenangan dan kenyamanan.
“Karnaval budaya dan parade kesenian perlu diatur agar pelaksanaannya tetap berjalan dengan tertib dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Bunda Indah, Minggu (23/8/2026).
Salah satu ketentuan yang perlu diketahui masyarakat adalah batas tingkat kebisingan sound system. Untuk sound system yang digunakan dalam karnaval atau kendaraan bergerak, tingkat kebisingan dibatasi maksimal 85 dBA. Sementara sound system yang digunakan secara statis atau di satu lokasi ditetapkan maksimal 120 dBA.
Pengaturan tersebut menjadi bagian dari upaya menyeimbangkan kebutuhan hiburan dengan kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi kegiatan. Dengan batas yang jelas, penyelenggara dapat menyesuaikan perangkat suara sejak awal agar tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar.
Penyelenggara juga wajib memperhatikan kondisi di sepanjang rute karnaval. Sound system harus dimatikan ketika rombongan melewati tempat ibadah saat berlangsung ibadah, lokasi pengajian, prosesi pemakaman, rumah sakit atau ambulans, sekolah pada jam pembelajaran, maupun kegiatan sosial masyarakat yang membutuhkan suasana tenang.
“Pengaturan waktu, tempat dan rute ini penting agar kegiatan masyarakat tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya,” jelas Bunda Indah.
Artinya, kemeriahan karnaval tetap dapat berlangsung, tetapi peserta dan penyelenggara perlu memiliki kepekaan terhadap aktivitas warga di sekitar jalur kegiatan. Semangat merayakan kemerdekaan tetap berjalan tanpa mengorbankan kenyamanan masyarakat lainnya.
Ketentuan bersama tersebut juga mengatur aspek keselamatan dan tanggung jawab penyelenggara. Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut sound system wajib memenuhi ketentuan uji kelayakan kendaraan atau KIR. Kegiatan juga harus dilaksanakan sesuai waktu, tempat, dan rute yang telah mendapatkan perizinan.
Untuk kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, penyelenggara wajib memiliki izin keramaian dari kepolisian. Penyelenggara juga diminta membuat surat pernyataan tanggung jawab apabila terjadi korban maupun kerusakan selama kegiatan.
Dari sisi penampilan, peserta karnaval wajib menjaga kesopanan. Atraksi maupun pakaian tidak boleh mengandung unsur pornoaksi dan pornografi serta tidak diperkenankan menggunakan pakaian yang terbuka atau vulgar.
Pemerintah juga meminta event organizer (EO) dan penyedia jasa persewaan sound system ikut memastikan kegiatan yang mereka layani mematuhi ketentuan.
“Penyelenggara bertanggung jawab terhadap kegiatan yang dilaksanakan dan wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Bunda Indah.
Apabila dalam kegiatan ditemukan narkoba, tawuran, persoalan SARA, atau gangguan keamanan lainnya, aparat berwenang dapat menghentikan kegiatan. Pelanggaran terhadap ketentuan juga dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi dasar usulan pencabutan izin usaha.
Bagi masyarakat yang akan menggelar karnaval atau kegiatan serupa, memahami aturan sejak tahap perencanaan menjadi langkah penting. Dengan begitu, kegiatan dapat berlangsung aman dan tertib tanpa menimbulkan gangguan bagi warga yang tidak sedang mengikuti acara.
Pada akhirnya, aturan tersebut bukan semata soal membatasi suara atau kemeriahan. Tujuannya adalah memastikan ruang publik dapat digunakan bersama: masyarakat tetap bisa berekspresi dan merayakan kemerdekaan, sementara warga lain tetap mendapatkan hak atas keamanan, ketenangan, dan kenyamanan. (MC Diskominfo Kab. Lumajang/Ard/An-m)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....