Pilkades Lumajang Disiapkan Sejak Dini

  • 12 Agt 2026 13:43 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang mulai menyiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dengan melakukan penyesuaian regulasi, perencanaan anggaran, dan penyusunan pola tahapan agar proses pemilihan dapat berlangsung tertib sesuai ketentuan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, Bayu Ruswantoro, mengatakan penyesuaian regulasi menjadi langkah awal yang dilakukan pemerintah daerah menyusul adanya perubahan regulasi terkait desa.

“Yang kita lakukan hari ini adalah mulai menyesuaikan regulasi, karena ada perubahan regulasi,” ujar Bayu, Selasa (11/8/2026).

Menurutnya, penyesuaian tersebut diperlukan agar ketentuan pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Lumajang memiliki landasan yang selaras dengan perubahan Undang-Undang Desa. Sementara ketentuan teknis yang belum diatur masih menunggu regulasi pelaksana dari pemerintah pusat.

“Hal-hal teknis yang belum diatur, kita nanti menunggu. Kita sesuaikan setelah Permendagrinya turun,” katanya.

DPMD Lumajang juga telah menyiapkan pola waktu pelaksanaan Pilkades. Persiapan teknis akan mulai dilakukan enam bulan sebelum masa jabatan kepala desa berakhir.

“Kalau mulai masih menunggu enam bulan sebelum. Misalkan masa jabatannya habis Desember atau Januari 2028, kita tarik mundur enam bulan, itu sudah mulai,” jelasnya.

Pola tersebut memberikan ruang waktu bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa untuk mempersiapkan berbagai kebutuhan Pilkades secara bertahap. DPMD juga akan memberikan pengingat kepada pemerintah desa ketika memasuki periode enam bulan sebelum masa jabatan kepala desa berakhir.

Dari sisi pembiayaan, Pemkab Lumajang telah mengusulkan kebutuhan anggaran pelaksanaan Pilkades dalam rancangan anggaran tahun 2027. Perencanaan sejak awal tersebut dilakukan agar kebutuhan penyelenggaraan dapat dipersiapkan sesuai tahapan.

“Anggaran itu kita ajukan di anggaran tahun 2027,” kata Bayu.

Selain regulasi dan anggaran, pemerintah juga menempatkan kepatuhan terhadap aturan sebagai bagian penting dalam pelaksanaan Pilkades. Salah satunya terkait larangan politik uang yang harus menjadi perhatian seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemilihan.

Dengan persiapan yang dilakukan sejak dini, masyarakat nantinya memiliki kepastian bahwa pelaksanaan Pilkades dipersiapkan melalui tahapan yang terencana, menyesuaikan regulasi terbaru, serta didukung perencanaan anggaran.

Pemkab Lumajang juga mengingatkan bahwa ketentuan teknis pelaksanaan masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Karena itu, informasi mengenai tahapan Pilkades akan disesuaikan kembali setelah regulasi teknis diterbitkan. (MC Diskominfo Kab. Lumajang/Ard/An-m)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....