Begini Cara Mengurus Santunan Kematian di Lumajang

  • 03 Agt 2026 10:46 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID,Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang terus memperkuat pelayanan sosial bagi masyarakat melalui program santunan kematian. Kini, penyaluran bantuan dilakukan melalui pemerintah kecamatan agar dana diterima ahli waris secara utuh tanpa potongan administrasi.

Perubahan mekanisme tersebut disampaikan saat penyerahan santunan kematian kepada ahli waris almarhum warga Dusun Tesirejo, Desa Kertosari, Kecamatan Pasrujambe, Selasa (28/7/2026). Santunan sebesar Rp1.000.000 diserahkan langsung oleh Camat Pasrujambe, Muhammad Saiful didampingi Kepala Dusun Tesirejo, Udhatul Arifin, kepada ahli waris, Lasmono.

Muhammad Saiful menjelaskan, penyaluran santunan yang sebelumnya dilakukan melalui Kantor Pos kini dialihkan melalui kecamatan. Kebijakan tersebut bertujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memastikan seluruh dana bantuan diterima penuh oleh ahli waris.

"Program santunan kematian ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Lumajang kepada masyarakat yang sedang mengalami musibah. Saat ini penyalurannya dilakukan melalui kecamatan agar prosesnya lebih mudah, lebih dekat dengan masyarakat, dan yang paling penting dana santunan dapat diterima utuh oleh ahli waris tanpa ada potongan. Kami berharap bantuan ini dapat sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat agar segera mengurus administrasi apabila ada anggota keluarga yang meninggal dunia sehingga proses pencairan santunan dapat dilakukan lebih cepat sesuai ketentuan.

Untuk mengajukan santunan kematian, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen, yakni fotokopi akta kematian, fotokopi KTP dan/atau Kartu Keluarga pemohon, fotokopi KTP dan/atau Kartu Keluarga penduduk yang meninggal, surat pernyataan berisiko sosial sesuai tujuan pemberian bantuan sosial, surat keterangan dari kepala desa/lurah yang diketahui camat mengenai domisili pemohon, kondisi sebagai warga tidak mampu dan berisiko sosial serta terdaftar aktif pada Desil 1 sampai 5 DTSEN atau telah diusulkan untuk pemutakhiran data, disertai tangkapan layar aplikasi SIKS-NG, serta surat keterangan merawat dari kepala desa atau lurah apabila dipersyaratkan.

Pemerintah Kecamatan Pasrujambe bersama Pemerintah Desa Kertosari juga memastikan proses administrasi berjalan lebih mudah melalui pendampingan kepada keluarga penerima manfaat, sehingga masyarakat tidak mengalami kendala dalam melengkapi persyaratan.

Ahli waris penerima santunan, Lasmono, menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang diberikan pemerintah.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang, Pemerintah Kecamatan Pasrujambe, dan Pemerintah Desa Kertosari atas perhatian yang diberikan kepada keluarga kami. Bantuan ini sangat berarti dan akan kami manfaatkan sebaik-baiknya," ungkapnya.

Melalui penyederhanaan mekanisme penyaluran dan pendampingan administrasi, Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap program santunan kematian dapat menjangkau masyarakat yang berhak secara lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran, sekaligus menjadi wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial bagi warga yang sedang mengalami kedukaan. (MC Diskominfo Kab. Lumajang/KIM Kertosari/Kfn/An-m)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....