Pemkab Lumajang Kaji Zonasi PKL
- 23 Jul 2026 12:47 WIB
- Jember
RRI.CO.ID,Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang tengah mengkaji penyediaan zonasi atau lokasi khusus bagi pedagang kaki lima (PKL) sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang publik yang tertib tanpa menghambat aktivitas ekonomi masyarakat. Melalui penataan yang terencana, pemerintah ingin memastikan pelaku usaha tetap memiliki ruang untuk mencari nafkah, sementara fungsi jalan dan keselamatan pengguna jalan tetap terjaga.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengatakan penataan PKL tidak bertujuan mengurangi kesempatan masyarakat berusaha, melainkan menghadirkan solusi yang mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pihak.
Menurut Bupati, pemerintah sedang menyiapkan konsep lokasi berdagang yang lebih representatif agar aktivitas ekonomi dapat berjalan berdampingan dengan ketertiban kota.
"Kami ingin menghadirkan solusi terbaik. Di satu sisi masyarakat membutuhkan ruang untuk mencari nafkah, tetapi di sisi lain ketertiban dan keselamatan pengguna jalan juga harus menjadi perhatian," ujarnya saat meninjau pendataan PKL di kawasan depan Taman Makam Pahlawan hingga RSUD dr. Haryoto, Rabu 22 Juli 2026.
Ia menjelaskan, penyusunan zonasi akan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari karakter kawasan, aktivitas masyarakat, hingga kebutuhan para pedagang. Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap dapat menciptakan kawasan usaha yang lebih nyaman sekaligus mengurangi potensi gangguan terhadap lalu lintas dan ruang publik.
Sebagai bagian dari proses penyusunan kebijakan, Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan pendataan terhadap para PKL. Data tersebut akan menjadi bahan dalam menentukan konsep penataan dan lokasi berdagang yang sesuai.
Bupati menegaskan bahwa pendekatan yang ditempuh mengedepankan dialog dan keberpihakan terhadap ekonomi kerakyatan. Karena itu, setiap kebijakan akan disusun berdasarkan kondisi riil di lapangan agar mampu memberikan kepastian bagi pedagang sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat.
Melalui penataan berbasis zonasi, Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap aktivitas perdagangan sektor informal dapat berkembang secara lebih tertib dan berkelanjutan. Langkah tersebut diharapkan menciptakan ruang publik yang aman, mendukung kelancaran lalu lintas, sekaligus menjaga denyut ekonomi masyarakat. (MC Diskominfo Kab. Lumajang/Ard/An-m)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....