Pemkab Lumajang Kaji RUU Ketenagakerjaan, Libatkan Pekerja dan Pengusaha
- 20 Sep 2026 01:29 WIB
- Jember
RRI.CO.ID Lumajang – Perubahan kebijakan ketenagakerjaan tidak hanya akan menentukan bagaimana hak pekerja dilindungi, tetapi juga memengaruhi kepastian hubungan kerja dan keberlangsungan usaha. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Lumajang memilih mencermati perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan sebelum melihat penerapannya di daerah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lumajang, Subchan, mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi dan mempelajari substansi RUU tersebut, baik dari perspektif pekerja maupun pengusaha.
“Ini masih kami koordinasikan dan pelajari, baik dari sisi pengusaha maupun pekerja. Nanti akan kami komunikasikan dengan serikat pekerja dan pemilik perusahaan, supaya tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Subchan, Sabtu (19/09/2026).
Pembahasan RUU tersebut secara nasional masih berlangsung. DPR RI dan pemerintah telah memasuki Pembicaraan Tingkat I dengan pembentukan Panitia Kerja (Panja), sementara sejumlah substansi seperti perjanjian kerja, alih daya, pengupahan, pesangon, jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga perlindungan pekerja platform digital menjadi bagian dari pembahasan.
Bagi pemerintah daerah, perkembangan tersebut perlu dipahami bersama agar ketika kebijakan nantinya ditetapkan, implementasinya dapat menyesuaikan kondisi ketenagakerjaan di daerah.
Subchan mengatakan salah satu dinamika yang perlu diperhatikan di lapangan adalah pola kerja yang semakin beragam, termasuk sistem alih daya. Menurutnya, fleksibilitas dalam bekerja tetap perlu berjalan bersama dengan pemenuhan hak dan keselamatan kerja.
“Banyak pekerja kita itu lebih memilih outsourcing, seperti freelance. Mereka lebih mengejar target. Kadang APD dan jam kerja kurang diperhatikan,” jelasnya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena penyelesaian pekerjaan dan pencapaian target tidak seharusnya mengesampingkan keselamatan pekerja. Pemahaman terhadap hak dan kewajiban perlu berjalan beriringan dengan tanggung jawab perusahaan dalam memastikan lingkungan kerja memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dalam hubungan kerja alih daya, kejelasan mengenai hubungan kerja juga menjadi hal penting. Pekerja perlu mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap hubungan kerja, pemenuhan hak, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi persoalan di tempat kerja.
Karena itu, Pemkab Lumajang akan mendorong komunikasi dengan serikat pekerja dan pemilik perusahaan untuk memahami kebutuhan serta kondisi masing-masing pihak. Dialog tersebut menjadi bagian dari upaya agar perubahan kebijakan tidak berhenti pada pemahaman administratif, tetapi dapat diterjemahkan secara tepat dalam praktik ketenagakerjaan.
Di sisi lain, perlindungan pekerja perlu berjalan bersama dengan keberlangsungan kegiatan usaha. Perusahaan membutuhkan kepastian dalam menjalankan usaha dan mempertahankan kegiatan produksi, sementara pekerja membutuhkan kepastian mengenai hak, keselamatan, dan perlindungan selama bekerja.
“Jangan sampai regulasi membuat kegiatan usaha berkurang, tetapi di sisi lain perlindungan terhadap pekerja tetap harus meningkat,” kata Subchan.
Menurutnya, keseimbangan tersebut penting dalam membangun hubungan industrial yang sehat. Ketika hak dan keselamatan pekerja diperhatikan, sementara dunia usaha memiliki ruang untuk menjalankan kegiatan secara berkelanjutan, hubungan kerja diharapkan dapat berlangsung secara lebih kondusif.
Pemkab Lumajang pun tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum substansi regulasi selesai dibahas dan ditetapkan. Pemerintah daerah akan terus mengikuti perkembangan pembahasan sekaligus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Langkah tersebut penting agar pekerja maupun perusahaan di Lumajang memiliki pemahaman yang sama ketika terdapat perubahan kebijakan. Pekerja dapat mengetahui hak dan kewajibannya, sedangkan perusahaan memperoleh gambaran mengenai ketentuan yang harus dipenuhi dalam menjalankan hubungan kerja.
Pada akhirnya, perubahan regulasi ketenagakerjaan bukan hanya persoalan aturan baru, tetapi bagaimana aturan tersebut dapat memberikan kepastian dalam hubungan kerja sekaligus menjawab kondisi nyata di lapangan.
Bagi masyarakat Lumajang, proses tersebut menjadi penting karena kualitas hubungan industrial akan turut menentukan rasa aman dalam bekerja, kepastian bagi dunia usaha, dan keberlanjutan kesempatan kerja di daerah. (MC Diskominfo Kab. Lumajang/Ard/An-m)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....