Pemkab Lumajang Pastikan Warga Rentan Tetap Tercover JKN
- 26 Mei 2026 14:20 WIB
- Jember
RRI>CO>ID,Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang terus berupaya menjaga keberlangsungan jaminan kesehatan masyarakat di tengah adanya penyesuaian dan pemutakhiran data kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi antara Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang bersama BPJS Kesehatan terkait langkah penanganan dan keberlanjutan pembiayaan peserta BPJS Kesehatan tahun 2026.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp64.487.820.600 untuk membantu masyarakat dalam kepesertaan BPJS Kesehatan pada tahun 2026. Sementara berdasarkan proyeksi kebutuhan, total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp65.766.708.000, sehingga masih terdapat kekurangan sekitar Rp1.278.887.400.
“Kami berharap kekurangan pembiayaan untuk mendaftarkan dan meng-cover masyarakat Lumajang dapat dipenuhi melalui perubahan anggaran APBD Tahun 2026,” ujar Sekda Lumajang.
Sekda Agus Triyono memaparkan bahwa langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Bupati Lumajang Bunda Indah Amperawati bersama Wakil Bupati Lumajang Mas Yudha Adji Kusuma dalam memberikan perhatian terhadap kesehatan masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu yang membutuhkan dukungan pemerintah daerah dalam akses layanan kesehatan.
Dalam kesempatan itu juga dijelaskan bahwa penurunan kepesertaan PBI JKN merupakan bagian dari proses pemutakhiran data agar bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran. Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang reaktivasi kepesertaan bagi masyarakat yang masih memenuhi kriteria sebagai warga miskin atau rentan miskin.
Bagi masyarakat yang kepesertaannya nonaktif namun membutuhkan layanan kesehatan segera akibat penyakit kronis, katastropik, maupun kondisi darurat medis yang membahayakan keselamatan jiwa, dapat diajukan reaktivasi secara bersyarat. Pengajuan tersebut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Dinas Sosial Kabupaten Lumajang.
Proses pengusulan reaktivasi dapat dilakukan melalui menu PBI JK Sub Menu Reaktivasi pada aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), dengan tetap memperhatikan kuota yang tersedia. Sementara bagi masyarakat dengan NIK nonaktif karena belum melakukan perekaman data, diimbau segera melakukan perekaman KTP elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lumajang.
|Kami berharap langkah ini dapat memastikan masyarakat tetap memperoleh perlindungan kesehatan secara optimal, sekaligus memastikan bantuan pemerintah diberikan secara tepat sasaran kepada warga yang benar-benar membutuhka,” pungkasnya. (Kominfo-lmj/Ydc)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....