Pengurusan Lahan Gratis, Pemkab Lumajang Pastikan Tanpa Biaya hingga Tahap Ukur

  • 28 Apr 2026 18:55 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan publik yang transparan dan berpihak kepada masyarakat. Melalui program pengelolaan lahan, Bupati Lumajang Indah Amperawati memastikan seluruh proses pengajuan hingga pengukuran lahan tidak dipungut biaya sepeser pun.

“Seluruh proses ini gratis, bahkan untuk pengukuran lahan sudah ditanggung negara. Tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun,” tegasnya, Senin (27/4/2026).

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi jalannya program tersebut. Jika ditemukan adanya praktik pungutan liar (pungli), baik oleh oknum pemerintah maupun pihak lain, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pemerintah daerah maupun kementerian terkait agar dapat ditindaklanjuti secara tegas.

Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan akses pengelolaan lahan kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang telah lama menggarap kawasan hutan maupun lahan eks hak guna usaha (HGU) yang tidak lagi produktif.

Melalui skema Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Kementerian Kehutanan, masyarakat dapat mengajukan legalitas pengelolaan lahan yang sebelumnya belum memiliki status jelas. Prosesnya melibatkan tahapan survei hingga penetapan resmi sebagai lahan kelola masyarakat.

Bupati Indah menyebutkan, program ini telah menunjukkan hasil konkret. Sedikitnya 1.800 sertifikat tanah telah diterbitkan melalui skema redistribusi, sementara empat desa lainnya saat ini tengah dalam proses pengajuan karena telah menguasai lahan tersebut selama puluhan tahun.

Dalam implementasinya, masyarakat akan memperoleh hak pengelolaan lahan terlebih dahulu dengan jangka waktu 10 tahun. Setelah itu, statusnya dapat ditingkatkan menjadi hak milik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meski belum berstatus hak milik, lahan tersebut tetap dapat dimanfaatkan secara produktif, termasuk untuk kegiatan usaha. Bahkan, hak kelola tersebut dapat dijadikan agunan untuk mengakses pembiayaan melalui lembaga keuangan maupun koperasi.

Namun demikian, pemerintah mengingatkan bahwa lahan yang diperoleh melalui program ini tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan. Kebijakan ini bertujuan agar lahan benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan sebagai objek spekulasi.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam memperluas akses ekonomi, memperkuat kepastian hukum atas lahan, serta mendorong pemerataan kesejahteraan secara berkelanjutan. (Kominfo-lmj/Ard)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....