Curi Uang Tetangga 14 Kali, Pemuda di Bondowoso Ditangkap Polisi

  • 19 Agt 2026 12:41 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Bondowoso – Seorang pemuda berusia 22 tahun asal Kelurahan Nangkaan, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah berulang kali mencuri uang di rumah tetangganya yang membuka usaha toko kelontong.

Pelaku berinisial MSA tersebut diketahui telah melakukan pencurian sebanyak 14 kali di lokasi yang sama selama periode Maret hingga Agustus 2026. Total uang yang berhasil dicuri mencapai Rp4.682.000.

Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto, mengatakan pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang bersebelahan dengan tempat tinggalnya. Pelaku cukup melompati pagar untuk masuk ke rumah korban.

"Dari pengakuannya pelaku melakukan aksi 14 kali di satu TKP," terang Bobby dalam rilis, Rabu, 19 Agustus 2026.

Bobby menambahkan, uang hasil pencurian tersebut digunakan pelaku untuk membeli POD vapor beserta liquid, serta membayar judi online.

Sementara itu, Ps Kapolsek Kota Bondowoso, Iptu I Kadek Suartana, mengatakan polisi berhasil menangkap pelaku sekitar tiga jam setelah menerima laporan dari korban.

Penangkapan dilakukan setelah aksi pencurian terakhir pelaku terekam kamera CCTV yang telah dipasang korban di rumahnya.

Menurut Kadek, korban sebelumnya merasa resah karena berulang kali kehilangan uang yang disimpan di dalam laci samping televisi di ruang keluarga. Kondisi tersebut mendorong korban memasang CCTV untuk mengetahui pelaku pencurian.

"Ada CCTV yang merekam aksi pelaku," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, nominal uang yang dicuri pelaku dalam setiap aksinya bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp2.032.000.

Jika diakumulasikan, total kerugian korban akibat 14 kali pencurian tersebut mencapai Rp4.682.000.

Kini MSA telah diamankan di Polsek Kota Bondowoso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....