Polres Bondowoso Tangkap Residivis Bawa 50 Gram Sabu

  • 02 Jul 2026 15:03 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Bondowoso - Polres Bondowoso kembali menangkap residivis kasus narkotika berinisial YK, warga Kecamatan Tenggarang, yang kedapatan membawa sabu-sabu seberat 50,69 gram saat diduga hendak bertransaksi di Halte Bus Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Bondowoso, pada Senin (29/6/2026). Barang bukti tersebut diduga dibawa dari luar daerah untuk diedarkan di Bondowoso.

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan, saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan satu klip plastik berisi sabu-sabu seberat 50,69 gram yang disimpan di badan pelaku. Polisi juga mengamankan satu plastik, tisu, satu bungkus rokok, dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

"Dibungkus plastik, ini adalah sarana yang digunakan untuk membungkus," ujar Aryo saat rilis ungkap kasus di Mako Polres Bondowoso, Kamis, 2 Juli 2026.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan sabu-sabu tersebut rencananya akan dijual secara eceran di wilayah Bondowoso. Harga jualnya diperkirakan berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,6 juta per gram.

"Kalau di Bondowoso dijual berkisar Rp1 juta sampai Rp1,6 juta per gram," ungkap Aryo.

Kapolres mengungkapkan, YK bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pelaku merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2010 dan pernah dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara serta menjalani masa tahanan di Lapas Situbondo.

Selain YK, Satreskoba Polres Bondowoso juga menangkap tersangka lain berinisial AWH, warga Kecamatan Grujugan. AWH diamankan di pinggir jalan Desa Dadapan, Kecamatan Grujugan, pada Kamis (12/6/2026), dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,21 gram.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Bondowoso untuk menjalani proses hukum. Polisi menjerat keduanya dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....