Polisi Tangkap Pencuri Meteran Air di Banyuwangi

  • 22 Apr 2026 18:40 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Banyuwangi – Polisi menangkap seorang pelaku dugaan kasus pencurian meteran air milik pelanggan PUDAM Banyuwangi yang meresahkan warga, Rabu, 22 April 2026. Pelaku berinisial PA (29), warga Kecamatan Songgon, diduga telah mencuri puluhan meteran air di berbagai lokasi.

Pelaku diamankan setelah dipergoki petugas PUDAM, Prasetyo (30), saat beraksi di sebuah rumah kosong di Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, Jumat, 17 April 2026. Saat itu, pelaku langsung diserahkan ke Polsek Banyuwangi Kota.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, mengatakan tersangka mengaku telah mencuri 28 unit meteran air sejak awal April 2026. Menurutnya, setelah berhasil mengambil meteran, pelaku memisahkan komponen yang memiliki nilai jual, terutama berbahan tembaga dan kuningan.

“Pelaku berkeliling mencari rumah kosong, kemudian melihat posisi meteran dan langsung mengambilnya,” ujar Lanang, Rabu 22 April 2026.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa meteran air, peralatan seperti obeng, kunci pas, kunci inggris, tang, serta sepeda motor yang digunakan pelaku. Polisi menduga aksi pencurian ini tidak dilakukan seorang diri.

Berdasarkan data PUDAM, jumlah laporan kehilangan meteran air mencapai lebih dari 100 unit, bahkan total laporan sekitar 160 unit. Laporan kehilangan tersebut tersebar dibeberapa kecamatan, seperti di kecamatan banyuwangi, Genteng, dan Kabat.

“Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain dengan motif yang sama,” jelas Lanang.

Direktur PUDAM Banyuwangi, Abd. Rahman, menyebut sebagian besar meteran yang dicuri sudah dalam kondisi rusak dan tidak dapat digunakan kembali. Ia mengapresiasi langkah kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut dan berharap kejadian serupa tidak terulang.

“Kami berterima kasih kepada Polresta Banyuwangi atas pengungkapan kasus ini,” ujar Abd Rahman.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....