Polisi Tangani Kasus Dugaan Rudapaksa Kakek terhadap Bocah
- 29 Mei 2026 21:02 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Situbondo - Polres Situbondo menangani kasus dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap bocah perempuan 4 tahun yang diduga dilakukan oleh seorang kakek berusia 60 tahun.
Kasus itu dilaporkan seorang ibu dengan nomor laporan STTLP/B/67/III/2026/SPKT/POLRES SITUBONDO/POLDA JAWA TIMUR, diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, 26 Maret 2026.
Dalam dokumen laporan polisi diuraikan bahwa seorang pria berusia 60 tahun, yang melakukan perbuatan cabul terhadap seorang bocah perempuan, yang tak lain adalah tetangganya.
Ibu korban saat dikonfirmasi menceritakan bahwa dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026, sekitar pukul 11:00 Wib. Anak perempuannya mengeluh sakit pada bagian alat vitalnya.
"Anak saya mengeluh sakit pada area vitalnya, tidak buang air kecil dan tidak buang air besar," ucapnya.
Kondisi anak tersebut tak kunjung membaik meskipun sempat menolak untuk diperiksa. Namun pihak keluarga memilih menjalani pemeriksaan medis ke dokter spesialis anak di RSUD Besuki pada 19 Maret 2026.
"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya luka lecet pada bagian alat vital korban," ucapnya.
Awalnya korban enggan memberikan penjelasan, namun setelah dilakukan pendampingan, korban akhirnya mengaku bahwa alat vitalnya disusupkan jari oleh pelaku sebanyak dua kali saat bermain di rumah pelaku.
"Setelah didekati suruh cerita, akhirnya mengaku kalau pelaku memasukan jarinya ke area vital anak saya," jelasnya.
Pengakuan korban tersebut membuat keluarga merasa terpukul dan segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
"Saya ingin polisi mengusut tuntas kasus ini dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku," bebernya.
RW mengaku, kondisi korban berubah drastis paska peristiwa mengerikan yang dialami. Anak yang seharusnya bermain dengan riang kini hanya bisa berdiam diri, tidak mau bersosialisasi, belajar dan mengaji lagi.
"Sedih saya mas, anak saya berubah drastis pascaperistiwa itu. Sekarang ia sulit dinasehati, tidak mau belajar bahkan tidak mau mengaji," ungkapnya.
Ia khawatir kasus yang menimpa korban berhenti di tengah jalan, sebab diketahui bahwa pelaku didampingi oleh pengacara dan telah mengajukan mediasi.
"Ini ditunda terus untuk dimintai keterangan oleh polisi. Saya berharap kasus ini jalan terus. Kami menolak mediasi," bebernya.
Kasus ini disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76E jo 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan mengatakan bahwa polisi telah menerima laporan dan mulai melakukan proses pendalaman terhadap perkara tersebut.
"Kami sudah meminta keterangan terhadap empat orang saksi. Kami belum meminta keterangan korban maupun pelapor karena masih proses penyelidikan," ungkapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....