Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Wringin

  • 28 Nov 2025 11:34 WIB
  •  Jember

KBRN, Bondowoso: Satuan Reserse Narkoba Polres Bondowoso meringkus dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu. Penangkapan dilakukan di kawasan Pemandangan Arak–Arak, Kecamatan Wringin, Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat sehari sebelumnya, mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan dua pelaku berinisial M.A. dan R.W., warga Kabupaten Situbondo.

Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso, Deky Julkarnain, mengungkapkan bahwa kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang pemasok berinisial N yang kini masih dalam pencarian.

“Sebagian sabu digunakan sendiri, sebagian lainnya akan dijual kembali. Namun sebelum transaksi berlangsung, petugas berhasil mengamankan keduanya beserta barang bukti,” ujarnya, Jumat (28/11/2025).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,20 gram, uang tunai Rp480 ribu, dua unit ponsel, serta satu unit motor tanpa nomor polisi yang digunakan dalam aktivitas mereka.

Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan bahwa peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan akan terus diburu tanpa kompromi.

“Kami berkomitmen menekan dan memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Bondowoso,” tegasnya.

Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar peran pemasok utama serta jaringan lain yang kemungkinan terlibat.

“Kami terus mendalami keterkaitan para pelaku dan membuka peluang koordinasi lintas daerah,” katanya.

Pengungkapan ini kembali menjadi bukti nyata keseriusan Polres Bondowoso dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkotika.

Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....