Polres Bondowoso Tangkap Warga Jember, Diduga Karena Judol

  • 29 Agt 2025 19:18 WIB
  •  Jember

KBRN, Bondowoso: Polres Bondowoso menangkap seorang pria berinisial MSR (32), warga asal Kabupaten Jember, karena diduga melakukan Judi Online (Judol).

Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, melalui Kasat Reskrim AKP Roni Ismullah, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu, (27/8/2025) malam di sebuah pabrik kayu di Desa Grujugan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler, akun dompet digital yang dipakai untuk transaksi, serta tangkapan layar aplikasi judi online yang dioperasikan.

“Pelaku terbukti menggunakan aplikasi judi online. Ia mengakui telah beberapa kali melakukan deposit, bahkan pernah mendapat kemenangan terbesar hingga Rp1 juta. Hasil tersebut langsung ditarik menggunakan akun dompet digital,” jelas AKP Roni.

Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Bondowoso dalam menindak segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online. “Kami akan terus melakukan patroli siber dan penindakan tegas terhadap setiap aktivitas perjudian yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, MSR dijerat Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Pelaku terancam hukuman penjara serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Bondowoso juga mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian dan segera melapor bila menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Jangan sampai terjerumus dalam perjudian online, karena selain merugikan, juga merupakan tindak pidana,” pungkasnya.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Bondowoso menegaskan komitmennya untuk terus hadir dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....