Polres Bondowoso Tangkap Komplotan Pencuri Tembakau

  • 23 Apr 2025 10:34 WIB
  •  Jember

KBRN, Bondowoso : Polres Bondowoso menangkap tiga tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan (Curas) yang terjadi pada Agustus 2024 lalu. Ketiga tersangka tersebut antara lain MR (38) sebagai otak pelaku, dibantu oleh AH (24) dan MM (26). Ketika pelaku yang berasal dari Kecamatan Tamanan tersebut diduga mencuri tembakau senilai Rp. 140 juta di sebuah ladang Dusun Mengen Barat, Desa Mengen Kecamatan Tamanan

Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono menerangkan bahwa aksi pencurian ketiga pelaku diketahui oleh korban selaku pemilik lahan, sehingga memaksa para pelaku untuk melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam. Beruntung nyawa korban dapat diselamatkan meski mengalami luka-luka serius. Pasalnya, selain melukai, ketiga pelaku juga menginjak dan mengikat tubuh korban dengan seutas tali untuk membuatnya tidak berdaya.

" Sehingga (korban, red) mengalami beberapa tusukan dan jahitan, " terangnya saat press release di halaman Mapolres setempat, Rabu (23/4/2025).

Polisi pun segera melakukan tindakan dan pengembangan terhadap kasus tersebut. Tim Resmob Polres Bondowoso memburu ketiga pelaku dan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki salah seorang pelaku yang berusaha melakukan perlawanan.

" Untuk BB ada karung tembakau, jaket hijau tua, sarung merah, dua tali, kain warna hitam untuk menyamarkan wajahnya. Kemudian tiga celurit yang digunakan para pelaku, " imbuhnya.

Selanjutnya, ketiga pelaku yang mengaku baru pertama kali melakukan tindak kejahatan tersebut kini meringkuk di sel tahanan Polres Bondowoso untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....