Dua Warga Pengarang Diciduk Polisi Saat Transaksi Sabu-sabu

  • 13 Apr 2025 16:55 WIB
  •  Jember

KBRN, Bondowoso : Satreskoba Polres Bondowoso berhasil menangkap dua orang terduga pengedar sabu-sabu di Desa Pengarang, Kecamatan Jambesari Ds. Keduanya adalah laki-laki berinisial ML dan AF warga Kabupaten Bondowoso.

Kasatreskoba Polres Bondowoso, Iptu Nuruddin mengatakan, pelaku ditangkap setelah mengantar 1 paket sabu kepada pembeli. Kemudian akan mengantarkan lagi kepada pembeli yang lain di jalan dihentikan dan diamankan petugas.

"Saat akan antar paket sabu ke pembeli berikutnya kita amankan," ujarnya dikonfirmasi, Minggu (13/4/2025).

Saat penangkapan, kata Nuruddin, pihaknya menggeledah ke dua pelaku dan menemukan satu paket diduga narkotika jenis Sabu-sabu seberat 0,41 gram.

"Ada juga kita amankan, sedotan korek api, 3 handphone. Dan sepeda motornya juga," ujarnya.

Setelah penangkapan ke dua terduga pelaku diangkut ke Mapolres untuk mengikuti pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan pengakuan pada terduga pelaku ini, baranh haram tersebut didapat dengan cara membeli pada seseorang berinisial YG di Kabupaten Jember. Ada dua paket yang dibeli dengan harga Rp 1,1 juta yang selanjutnya dijual lagi di Bondowoso.

"YG ini masih dalam lidik," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....