Polres Bondowoso Ungkap 7 Kasus Narkoba dan Obat Berbahaya

  • 03 Jun 2026 16:24 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Bondowoso – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bondowoso berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras berbahaya selama periode Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka beserta barang bukti sabu dan ribuan pil berlogo Y.

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo dalam press release di halaman Mapolres Bondowoso menjelaskan, tujuh kasus yang berhasil diungkap terdiri atas lima kasus narkotika dan dua kasus peredaran obat keras berbahaya.

"Dari lima kasus narkotika, kami mengamankan barang bukti sabu seberat 18,87 gram. Sedangkan dari dua kasus peredaran obat berbahaya, barang bukti yang diamankan sebanyak 1.306 butir pil berlogo Y warna putih," ujar Aryo, Rabu, 3 Juni 2026.

Aryo menyebut, para pelaku menggunakan modus yang hampir sama, yakni memperoleh barang dari luar Kabupaten Bondowoso untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah hukum Polres Bondowoso.

"Modus operandi kasus narkotika maupun obat keras berbahaya hampir sama. Pelaku membeli atau mengambil barang dari luar Bondowoso, lalu menjual dan mengedarkannya kembali di wilayah Bondowoso," kata Aryo.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya guna menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat di Kabupaten Bondowoso.

Menurutnya, para tersangka dalam kasus narkotika dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara pelaku peredaran obat keras berbahaya dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) dan Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....