Operasi Pekat, Polres Bondowoso Amankan Belasan Tersangka
- 20 Mar 2025 09:53 WIB
- Jember
KBRN, Bondowoso : Sebanyak 16 tersangka diamankan oleh Polres Bondowoso, selama operasi pekat berlangsung. Sebagian besar diantaranya terjerat kasus kepemilikan bahan peledak (handak). Selain kasus minuman keras, narkoba, premanisme hingga judi online.
Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, selama operasi pekat dalam beberapa waktu terakhir, sebanyak 12 kasus telah masuk dalam tahap penyidikan. Dalam waktu dekat, kasus tersebut akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, untuk dilakukan tindakan hukum selanjutnya, yakni persidangan di Pengadilan Negeri (PN) setempat.
“Untuk mendapatkan kepastian hukum dan vonis dari hakim,” katanya saat menggelar press conference di halaman Mapolres setempat, Kamis (20/3/2025).
Dari 16 tersangka yang diamankan oleh polisi, 5 tersangka diantaranya tersandung perkara kepemilikan handak, berupa 44 batang petasan dan bubuk mercon seberat 790 gram. Penertiban penjualan barang tersebut menjadi atensi atau perhatian sejumlah aparat keamanan. Bagaimana tidak, tak jarang barang itu menelan korban.
“Banyak kejadian rumah hancur di sejumlah daerah, akibat penggunaan bubuk mercon,” imbuhnya.
Para tersangka kasus handak itu, menurut AKBP Harto, merupakan warga Bondowoso. Mereka diamankan karena diduga menjual barang yang dapat merugikan dirinya dan orang lain. Meski demikian, belum diketahui secara pasti, barang itu dibuat secara mandiri atau membeli dari orang lain.
"Saat ini, sedang kami kembangkan," tuturnya.
Polres Bondowoso juga mengamankan dua tersangka atas kasus penjualan miras. Dari tangan mereka, petugas menyita dan memusnahkan ratusan botol miras berbagai jenis. Tak hanya itu, sejumlah warga juga diamankan atas kasus judi online (Judol). Sejumlah barang bukti juga ikut diamankan, seperti situs website, uang tunai hingga handphone.
Kasus lain yang diungkap dalam operasi pekat kali ini, adalah perkara premanisme dan narkoba. Ada 8644 pil logo Y yang diamankan dan dimusnahkan dengan cara diblender. Barang itu dianggap dapat mengganggu kesehatan fisik dan mental penggunanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....