Aniaya Warga, Oknum Kades Ditangkap Polisi

  • 16 Mar 2025 07:05 WIB
  •  Jember

KBRN, Bondowoso : Polres Bondowoso menangkap oknum kepala desa (Kades) dan satu tersangka lain karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang warga. Kedua tersangka yaitu HS yang merupakan Kades Klabang Agung, dan MS warga Kecamatan Tegalampel.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/57/II/2025/SPKT/Polres Bondowoso pada tanggal 11 Februari 2025, dengan pelapor atas nama Feri Uswanto warga asal Desa Mandiro, Kecamatan Tegalampel.

Kasi Humas Polres Bondowoso Iptu Bobby Dwi Siswanto membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya saat ini kedua tersangka ditahan dan dalam proses penyidikan.

" Dugaan tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagai mana dimaksud dalam KUHP 170 ayat 1 dan 2, " katanya saat dikonfirmasi, Minggu (16/3/2025).

Bobby menerangkan, kejadian tersebut berlangsung pada Senin, 10 Februari 2025 lalu sekitar pukul 22.00 WIB, di lokasi rumah pelapor.

Mereka datang ke rumah korban dan bertemu, lantas korban menanyakan maksud dan tujuan datang ke rumahnya.

" Tersangka menjawab dengan marah-marah dan terjadilah cekcok antara korban dan tersangka, " ungkapnya.

HS memukul dengan tangan kosong mengepal sebanyak dua kali mengenai dada dan kepala korban, sedangkan SP memegang tangan sebelah kanan korban.

Akibatnya korban mengalami pelipis kepala sebelah kanan terdapat luka memar. Sementara di bagian kepala sebelah kanan terdapat luka memar dengan ukuran 4 cm X 4 cm.

" Pada kepala sebelah kiri terdapat luka memar dengan ukuran empat centimeter kali empat centimeter. Pada dada sebelah kiri terasa nyeri," lanjutnya.

Adapun, barang bukti yaitu visum et repertum dan rekaman video pada saat tersangka datang ke rumah pelapor.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....