Kurir 2 Kg Sabu di Banyuwangi Terancam Hukuman Mati

  • 13 Mei 2026 08:20 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Banyuwangi – Seorang pria berinisial FS (36), warga Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, terancam hukuman mati setelah tertangkap membawa 2 kilogram sabu-sabu. FS ditangkap polisi saat hendak diselundupkan ke Pulau Bali melalui Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengatakan tersangka diamankan saat mengendarai mobil Daihatsu Xenia bernopol AG 1069 GI di depan pintu masuk Pelabuhan Ketapang pada Minggu, 26 April 2026.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi adanya pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dari Jawa menuju Bali. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan kendaraan yang dicurigai membawa barang haram tersebut.

“Petugas mendapat informasi adanya pengiriman narkoba jenis sabu-sabu ke Pulau Bali melalui Pelabuhan Ketapang. Sehingga anggota melakukan penyelidikan dan penyergapan,” ujar Rofiq saat konferensi pers di Mapolsek KP3 Banyuwangi, Selasa, 12 Mei 2026.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu-sabu yang dibungkus plastik hitam dan isolasi merah di dalam tas ransel. Paket tersebut disamarkan menyerupai kiriman ekspedisi.

“Hasil perhitungan kami, barang bukti sabu-sabu yang dibawa tersangka seberat 2 kilogram,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku hanya bertugas sebagai kurir dengan sistem putus. Ia dijanjikan upah Rp15 juta apabila berhasil mengantarkan paket ke Bali.

Polisi menduga sabu-sabu tersebut merupakan bagian dari jaringan narkotika regional lintas pulau yang masih terus dikembangkan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” ungkap Rofiq.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....