Kejari Jember Tetapkan Tiga Tersangka Perkara Korupsi Perbankan
- 23 Jul 2026 01:14 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di bank plat merah Jember. Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 3 Miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn Palebangan, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup melalui serangkaian proses penyidikan dan ekspos perkara.
"Setelah melalui rangkaian proses penyelidikan, penyidikan, serta ekspos bersama tim penyidik, kami menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Bank milik pemerintah kurun waktu 2023 hingga 2025," ujar Yadyn di Kantor Kejari Jember, Rabu (22/7/2026).
Yadyn menjelaskan, dua dari tiga tersangka langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Jember.
"Untuk tersangka YASB dan NDP, telah dilakukan penahanan di Rutan Jember terhitung mulai tanggal 22 Juli hingga 10 Agustus 2026," jelasnya.
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial MZL yang merupakan oknum satpam, saat ini tengah menjalani hukuman pidana penjara di Lapas atas kasus pembakaran dokumen kantor bank yang terjadi sebelumnya.
MZL sebelumnya telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara usai nekat membakar dokumen kantor pada 29 April 2025 lalu demi menghilangkan jejak kejahatan atas perintah oknum penyelia dan teller.
"Meski ada dokumen yang dibakar untuk menghilangkan bukti transaksi, tim penyidik berhasil mengelaborasi data dan mengumpulkan barang bukti pendukung lainnya. Tersangka MZL kini kembali terjerat pasal korupsi karena turut serta menikmati uang hasil kejahatan tersebut," tegas Yadyn.
Adapun modus operandi yang digunakan para pelaku adalah penggelapan dana kas termasuk milik nasabah melalui rekayasa transaksi internal. Kejahatan ini melibatkan kerja sama terstruktur antara oknum penyelia, teller, dan satpam di kantor BPD Cabang Kalisat.
Pihak Kejari Jember juga telah berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur untuk melakukan penghitungan resmi kerugian keuangan negara.
Selain itu, tim asset tracing telah mengamankan barang bukti berupa dokumen, uang tunai, hingga sertifikat tanah guna pemulihan kerugian negara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo Pasal 20 UU 1/2023 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal subsidair lainnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....