Peran Tersangka SR Dalam Perkara Korupsi Sosraperda

  • 30 Okt 2025 00:20 WIB
  •  Jember

KBRN, Jember: Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Efendi SH,MH menyatakan peran Tersangka SR dalam penanganan perkara pidana korupsi pengadaan makan dan minum pada kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Jember Tahun 2023/ 2024 yakni sebagai pihak yang ikut serta hingga terjadinya dugaan korupsi itu.

Hal itu diketahui setelah Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember melakukan pemeriksaan kembali terhadap SR selama kurang lebih 12 jam mulai pukul 08.00 wib hingga 18.00 wib pada Rabu (29/10/2025), di kantor Kejari setempat.

Dalam perkara dugaan korupsi Sosraperda, Jaksa telah menetapkan 5 orang tersangka. 4 diantaranya yakni Wakil Ketua DPRD Jember, DDS beserta istrinya YQ, RD dan AS telah lebih dahulu dilakukan penahanan badan pada 20 Oktober 2025.

Sedangkan tersangka SR baru berhasil dieksekusi jaksa dan selanjutnya dilakukan penahanan badan pada Rabu (29/10) setelah sebelumnya sempat mangkir.

"Peran SR ikut membantu tindak pidana korupsi sampai modusnya terjadi seperti ini," tegas Ichwan.

Disinggung terkait adanya tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi dengan potensi kerugian negara hingga Rp 5,6 Milyar itu, Ichwan menegaskan seluruhnya bergantung pada hasil keterangan 5 tersangka yang diungkap saat penyidikan khusus yang masih berjalan.

"Kita lihat nanti hasil keterangan dari para tersangka ini, apakah nanti ada tersangka baru atau tidak, semua masih berjalan dan terus kita dalami," tegasnya.

Pantauan RRI, usai menjalani pemeriksaan, Tersangka SR keluar dari ruang penyidikan mengenakan rompi merah muda didampingi kuasa hukumnya dan langsung dibawa mengunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jember untuk dititipkan selama 20 hari kedepan di Lapas kelas 2A Jember.

Rekomendasi Berita