Eks Wakil Ketua DPRD Jember Divonis 6 Tahun, Jaksa Isyaratkan Tersangka Baru
- 15 Jul 2026 16:42 WIB
- Jember
RRI.CO.ID,Jember- Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, Dedy Dwi Setiawan, dijatuhi vonis hukuman 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu 15 Juli 2026.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan Sosialisasi Rencana Peraturan Daerah (Sosraperda) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2023–2024.
Menanggapi putusan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menegaskan akan mengusut tuntas perkara ini dan mengisyaratkan adanya potensi tersangka baru.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan dakwaan primair jaksa penuntut umum terbukti sepenuhnya.
Selain hukuman badan selama 6 tahun, Dedy juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Tak hanya itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp504.478.050 subsider 5 tahun penjara, dengan ketentuan uang rampasan tahun anggaran 2024 akan dikurangkan dari total uang pengganti tersebut.
Daftar Vonis 4 Terdakwa Lainnya
Perkara korupsi yang menyeret mantan pimpinan DPRD Jember ini juga menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa lainnya yang terlibat dalam pusaran kasus yang sama:
Yuanita Qomariyah: Divonis 4 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari, serta uang pengganti sebesar Rp485.658.550 subsider 5 tahun penjara (dikurangi uang rampasan tahun 2023).
Sugeng Raharjo: Divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari, serta uang pengganti sebesar Rp127.800.200 subsider 1 tahun penjara.
Rudy Adrianus Ririhen: Divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari.
Ansori: Divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari.
Respons Kejari Jember: Isyaratkan Pengembangan Perkara
Keberhasilan membuktikan dakwaan primair ini menjadi sinyal kuat dari Kejari Jember untuk terus mengusut aktor-aktor lain yang terlibat.
Berdasarkan putusan hakim, barang bukti nomor 1 sampai 281 diperintahkan untuk dikembalikan kepada Penuntut Umum (PU) demi kepentingan pengembangan perkara lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Dr. Yadyn, S.H., M.H., menegaskan bahwa semua pihak yang terkait dan namanya disebut dalam putusan perkara Sosraperda ini akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Kami akan melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Siapapun tidak ada yang kebal di mata hukum. Namun tentunya kami akan membaca secara lengkap terlebih dahulu putusan tersebut," ujar Yadyn, yang merupakan mantan penyidik KPK dan Kejaksaan Agung tersebut.
Senada dengan Kajari, Kasi Pidsus Kejari Jember, Ivan Praditya, membenarkan bahwa ada perintah eksplisit di dalam putusan Majelis Hakim yang harus segera ditindaklanjuti oleh tim penyidik.
"Terkait penjabarannya (pengembangan perkara), kami masih menunggu salinan putusan lengkapnya terlebih dahulu," pungkas Ivan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....