Babak Baru Penyidikan Sosraperda, Jaksa Sita Rekening Bank

  • 17 Sep 2025 12:29 WIB
  •  Jember

KBRN,Jember: Penyidikan Kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pengadaan makan dan minum Sosialisasi Raperda 2023-2024 oleh DPRD setempat terus bergulir.

Hingga kini Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Jember terus melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi dari unsur dewan, panitia lokal (panlok) hingga rekanan terkait dugaan korupsi itu.

Tak hanya meminta keterangan secara marathon kepada seluruh saksi, untuk memperkuat dua alat bukti, Jaksa juga telah menyita rekening dari sejumlah rekanan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Ivan Praditya Putra SH,MH menyatakan seluruh proses penyidikan hingga saat ini secara marathon terus dilaksanakan guna memburu pihak-pihak yang dinilai paling bertanggung jawab dalam perkara korupsi itu.

"Kita saat ini juga sudah menyita sejumlah dokumen termasuk rekening bank milik rekanan penyedia dan beberapa pihak lain," ungkapnya kepada RRI, Rabu (17/9/2025).

Dari informasi yang berkembang di lapangan, penyitaan rekening dari sejumlah pihak tersebut penting untuk didalami oleh pihak Kejaksaan, guna memastikan adanya dugaan aliran dana yang mengarah sejumlah oknum hingga terjadinya praktek rasuah dalam pengadaan makan dan minum Sosialisasi Raperda DPRD Jember.

"Sampai minggu ini total sudah ada sebanyak 36 saksi yang telah kita mintai keterangan, hari ini (17/9/2025) ada 8 saksi yang kita periksa baik dari unsur dewan maupun panitia lokal," imbuh Ivan.

Ivan menegaskan, Tim penyidik juga telah melayangkan surat permohonan untuk penghitungan kerugian negara kepada Auditor Internal Kejaksaan.

"Jadi untuk memastikan jumlah kerugian negara dalam perkara ini sudah kita ajukan, saat ini kita kumpulkan seluruh data dan dokumen yang dibutuhkan untuk segera kita kirimkan ke auditor internal kejaksaan," tandasnya.

Seperti diketahui, Kasus dugaan korupsi Sosraperda 2023-2024 untuk pengadaan makan dan minum DPRD Jember resmi dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan oleh pihak kejaksaan sejak 17 Juli 2025 silam.

Kasus dugaan korupsi dengan potensi kerugian keuangan negara hingga Rp 5,6 milyar itu menjadi atensi Kejaksaan Agung RI mengingat besarnya anggaran negara melalui APBD Jember hingga total mencapai angka puluhan milyar rupiah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....