Persiapan Satker Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2026
- 03 Okt 2026 18:04 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Jember - Memasuki Oktober 2026, satuan kerja (satker) pengelola keuangan pemerintah mulai memasuki periode penting menjelang berakhirnya Tahun Anggaran 2026. Pengalaman penutupan Tahun Anggaran 2025 dapat menjadi pembelajaran untuk mempersiapkan penyelesaian administrasi dan pelaksanaan anggaran sejak lebih awal.
Pada penutupan Tahun Anggaran 2025, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) menerbitkan PER-17/PB/2025 sebagai pedoman berbagai tahapan akhir tahun. Ketentuan tersebut mencakup antara lain penatausahaan penerimaan, pengelolaan kontrak, hingga pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM).
Saat artikel ini disusun, Kalender Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran (LLAT) 2026 belum diterbitkan. Karena itu, satker dapat menggunakan mekanisme dan pembelajaran dari penutupan TA 2025 sebagai bahan persiapan awal, sambil tetap menyesuaikan pelaksanaannya dengan regulasi terbaru yang akan diterbitkan DJPb.
- Mulai Perencanaan Sejak Awal Tahun
Salah satu persoalan yang kerap muncul menjelang akhir tahun anggaran adalah menumpuknya transaksi pada Desember akibat keterlambatan pelaksanaan kegiatan dan perencanaan yang kurang optimal. Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko keterlambatan penyelesaian pekerjaan maupun administrasi pembayaran.
Karena itu, persiapan akhir tahun idealnya dilakukan sejak awal tahun. Satker perlu memiliki kalender internal pelaksanaan anggaran yang memuat target realisasi setiap triwulan, jadwal pengadaan barang dan jasa, serta target penyelesaian kontrak.
Langkah seperti rencana akselerasi, percepatan pengadaan, dan revisi anggaran perlu menjadi bagian dari pengendalian rutin. Dengan demikian, percepatan pelaksanaan anggaran tidak baru dilakukan ketika memasuki periode Oktober hingga Desember.
Monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran juga perlu dilakukan secara berkala. Pada TA 2026, capaian output memiliki bobot 25 persen dalam penilaian kinerja anggaran, sehingga satker tidak cukup hanya mengejar tingkat penyerapan, tetapi juga harus memastikan kualitas dan pencapaian output tercatat secara akurat.
- Pahami Mekanisme RPATA Sejak Dini
Salah satu pembelajaran penting dari penutupan TA 2025 adalah penggunaan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) yang diatur melalui PMK Nomor 84 Tahun 2025. Mekanisme tersebut dirancang untuk mengakomodasi penyelesaian pekerjaan tertentu yang belum dapat diselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam persiapan TA 2026, satker perlu memahami mekanisme RPATA, termasuk RPATA untuk Kementerian/Lembaga dan RPATA BLU bagi satuan kerja Badan Layanan Umum. Dana pada rekening tersebut digunakan untuk menampung pembayaran atas pekerjaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan akhir tahun anggaran.
Pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan melalui mekanisme tersebut dapat dilakukan secara otomatis untuk pekerjaan tertentu yang tercantum dalam lampiran PMK. Sementara untuk pekerjaan di luar ketentuan tersebut, pemberian kesempatan dilakukan secara kondisional dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan ketentuan PMK Nomor 84 Tahun 2025, salah satu persyaratan untuk skema kondisional adalah kontrak ditandatangani paling lambat 30 November. Untuk pekerjaan konstruksi, terdapat pula persyaratan kemajuan pekerjaan minimal 75 persen pada 31 Desember.
Penyedia dapat diberikan kesempatan tambahan paling lama 90 hari kalender untuk menyelesaikan pekerjaan. Apabila pekerjaan tetap tidak dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang diberikan, kontrak dapat diputus dengan konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Data implementasi menunjukkan penggunaan RPATA cukup signifikan. Pada 2023, penampungan RPATA mencakup 10.846 kontrak senilai Rp23,50 triliun, sedangkan pada 2024 tercatat 14.079 kontrak dengan nilai Rp22,37 triliun.
Dengan adanya mekanisme tersebut, satker yang memiliki pekerjaan kontraktual berpotensi melewati batas tahun anggaran perlu mempersiapkan administrasi sejak dini. Persiapan tersebut termasuk memastikan kelengkapan dokumen dan memperhatikan jadwal pengajuan SPM penampungan sesuai kalender akhir tahun yang ditetapkan.
- Kelola UP dan TUP Secara Tertib
Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) menjadi salah satu bagian yang perlu mendapat perhatian menjelang penutupan tahun anggaran. Sisa UP yang tidak digunakan harus disetor ke Kas Negara sesuai batas waktu yang ditetapkan, sedangkan sisa TUP wajib disetor sesuai ketentuan pertanggungjawaban TUP.
Disiplin dalam pencatatan dan pertanggungjawaban perlu dilakukan sepanjang tahun, bukan hanya pada akhir Desember. Bendahara Pengeluaran perlu melakukan pencocokan data UP dan TUP dengan KPPN sebelum proses penyetoran, sedangkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Setelah penyetoran, satker perlu menyelesaikan dokumen pertanggungjawaban melalui SPM-GUP Nihil dan SPM-PTUP sesuai mekanisme yang berlaku. Pada akhir tahun, penyelesaian administrasi juga harus memperhatikan batas waktu penyampaian pertanggungjawaban yang ditetapkan dalam ketentuan akhir tahun anggaran.
Pengelolaan UP dan TUP yang tertib penting karena menjadi salah satu indikator dalam penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). Dengan pengelolaan yang disiplin, satker dapat mengurangi risiko keterlambatan administrasi maupun ketidaksesuaian data pada saat rekonsiliasi.
- Perkuat Koordinasi Internal dan Eksternal
Pengalaman penutupan tahun anggaran menunjukkan bahwa persoalan administrasi tidak selalu berasal dari bagian keuangan. Keterlambatan dokumen kontrak, tagihan, maupun SPM juga dapat terjadi karena koordinasi antara pelaksana kegiatan, pejabat pengadaan, dan pengelola keuangan belum berjalan optimal.
Satker dapat membentuk tim koordinasi akhir tahun yang melibatkan unsur perencanaan, keuangan, pengadaan, dan pelaksana teknis kegiatan. Tim tersebut dapat menyusun jadwal penyelesaian pekerjaan, memantau progres setiap kegiatan, serta mengidentifikasi potensi kendala sebelum mendekati batas waktu akhir tahun.
Koordinasi dengan KPPN juga perlu dilakukan secara aktif. Konsultasi lebih awal memungkinkan satker memperoleh penjelasan mengenai persyaratan dokumen, jadwal layanan, maupun penyelesaian kendala administratif sebelum memasuki periode dengan volume transaksi yang tinggi.
- Antisipasi Risiko dan Hindari Praktik Tidak Sehat
Periode akhir tahun anggaran memiliki sejumlah risiko, terutama ketika satker berupaya mengejar target pelaksanaan anggaran dalam waktu yang terbatas. Risiko tersebut dapat berupa kesalahan input data, keterlambatan pengajuan SPM, ketidaksesuaian dokumen, hingga potensi pelanggaran dalam proses pengadaan dan pembayaran.
Tekanan untuk meningkatkan serapan anggaran juga tidak boleh mendorong pelaksanaan belanja secara tergesa-gesa. Target penyerapan harus berjalan seiring dengan kualitas belanja, kepatuhan terhadap prosedur, serta akuntabilitas penggunaan anggaran.
Salah satu langkah mitigasi yang dapat dilakukan adalah reviu internal secara berkala. Setiap transaksi perlu didukung dokumen yang lengkap dan sah, sementara rekonsiliasi data dengan KPPN dilakukan secara tepat waktu untuk mencegah perbedaan data yang dapat menimbulkan permasalahan pada tahap berikutnya.
Satker juga perlu mewaspadai risiko fraud, seperti manipulasi laporan, pekerjaan fiktif, atau penggelembungan harga. Pengendalian internal yang berjalan sejak awal akan lebih efektif dibandingkan melakukan pemeriksaan setelah seluruh transaksi menumpuk pada akhir tahun.
- Siapkan Pelaporan Keuangan dan Capaian Output
Persiapan akhir tahun juga mencakup penyusunan laporan keuangan dan pelaporan capaian output. Laporan keuangan pemerintah harus disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan disampaikan berdasarkan batas waktu yang ditetapkan dalam ketentuan perbendaharaan negara.
Pada tingkat Kementerian/Lembaga, Menteri atau Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) unaudited sesuai batas waktu yang ditetapkan. Karena itu, satker perlu memastikan data transaksi, aset, persediaan, dan kewajiban telah tercatat serta terdokumentasi dengan baik.
Selain laporan keuangan, capaian output perlu diperbarui secara berkala melalui aplikasi SAKTI. Pada TA 2026, capaian output menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian kinerja anggaran dengan bobot 25 persen.
Proses tersebut mencakup assessment Rincian Output (RO) oleh eselon I dan perekaman proyeksi target capaian output pada menu Target Kinerja SAKTI. Pemutakhiran target dilakukan secara berkala sesuai periode yang telah ditentukan, sehingga satker perlu memastikan data capaian selalu diperbarui dan didukung dokumen yang memadai.
Penutup
Persiapan menghadapi akhir Tahun Anggaran 2026 tidak seharusnya baru dimulai ketika memasuki Desember. Pengalaman penutupan TA 2025 menunjukkan pentingnya perencanaan, pengendalian, koordinasi, dan penyelesaian administrasi yang dilakukan secara konsisten sepanjang tahun.
Pemahaman terhadap mekanisme RPATA, pengelolaan UP dan TUP, penguatan koordinasi, mitigasi risiko, serta penyiapan laporan keuangan dan capaian output dapat membantu satker menghadapi periode akhir tahun secara lebih terukur. Seluruh langkah tersebut tetap perlu disesuaikan dengan regulasi dan Kalender LLAT TA 2026 setelah diterbitkan secara resmi oleh DJPb.
Satker juga perlu secara aktif memantau pembaruan regulasi dari DJPb dan KPPN setempat. Dengan persiapan lebih awal dan kepatuhan terhadap ketentuan, proses penutupan TA 2026 diharapkan dapat berjalan tertib, efektif, dan akuntabel.
Penulis: Zainal Fanani - JF PTPN Mahir KPPN Jember
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....